Petani Ganja di Sumbawa Barat Terancam 20 Tahun Penjara
Petani Ganja di Sumbawa Barat Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang pria berusia 33 tahun berinisial YA, warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menanam ganja di halaman rumahnya. Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat ini mengungkap lebih dari sekadar budidaya ganja rumahan; tersangka juga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pot tanaman ganja yang masih hidup, sisa ganja kering, 0,05 gram sabu, dan uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, dalam konferensi pers pada Jumat, 14 Maret 2025.
AKP Zainal Abidin menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan intensif atas aktivitas tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi sabu. Penggeledahan di rumah tersangka kemudian mengungkap keberadaan dua pot tanaman ganja. Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, menambahkan bahwa uji laboratorium telah memastikan tanaman tersebut memang ganja. Lebih lanjut, Iptu Mahayuna memaparkan kronologi kasus ini, mulai dari penyelidikan awal hingga proses penangkapan dan pengungkapan barang bukti.
Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus:
- Penyelidikan: Polisi memulai penyelidikan atas dugaan transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka YA.
- Penangkapan: Tersangka YA ditangkap di rumahnya.
- Penggeledahan: Penggeledahan di rumah tersangka menemukan dua pot tanaman ganja, 0,05 gram sabu, dan uang tunai Rp 2,2 juta.
- Pengakuan Tersangka: Tersangka YA mengakui menanam ganja dan terlibat dalam penjualan sabu.
- Uji Laboratorium: Uji laboratorium memastikan tanaman di pot tersebut adalah ganja.
- Sumber Sabu: Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial B di Mapin Alas Barat dengan harga Rp 1,4 juta per gram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 2,2 juta.
- Penanaman Ganja: Tersangka mengaku mencoba menanam biji ganja yang didapatnya dari ganja kering yang dikonsumsinya, awalnya empat pot, namun hanya dua yang tumbuh. Ia memulai penanaman pada bulan Oktober 2024.
- Penahanan: Tersangka YA ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Sumbawa Barat.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat.