KPK Sita 11 Kendaraan Mewah Milik Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari

KPK Sita 11 Kendaraan Mewah Milik Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan sebelas unit kendaraan mewah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, dari kediamannya di Jakarta ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa, 4 Maret 2025. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari. Proses pemindahan aset tersebut menandai langkah signifikan KPK dalam upaya asset recovery terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik tersebut.

Daftar kendaraan yang disita terdiri dari berbagai merek dan tipe, mencerminkan kekayaan yang cukup signifikan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 1 unit Jeep Gladiator Rubicon
  • 1 unit Land Rover Defender 90SE 2.0AT
  • 1 unit Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
  • 1 unit Toyota Land Cruiser 2000VXR 4X4AT
  • 1 unit Mitsubishi Coldis
  • 1 unit Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT
  • 1 unit Toyota LC 70 Troop Carrier
  • 1 unit Toyota Hilux 4.0 Double Cab
  • 1 unit Toyota Hilux 4.0 Double Cab
  • 1 unit Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
  • 1 unit Toyota Hilux 4.0 Double Cab

Sebelumnya, pada Selasa malam, 5 Februari 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Japto Soerjosoemarno di Jakarta Selatan dan menyita sebelas unit kendaraan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Kamis, 6 Februari 2025, menyatakan bahwa penyitaan ini mencakup berbagai merek kendaraan, mulai dari Jeep Rubicon hingga Mercedes Benz. Selain kendaraan, KPK juga mengamankan aset lainnya, termasuk uang tunai senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), serta dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap krusial dalam pengembangan kasus ini.

Proses asset recovery ini merupakan bagian penting dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Meskipun detail mekanisme asset recovery masih dalam tahap penyidikan dan belum dapat diungkapkan secara rinci oleh pihak KPK, penyitaan aset-aset mewah ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum akan terus berlanjut, dan publik diharapkan untuk menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap keterkaitan antara aset-aset mewah ini dengan kasus korupsi Rita Widyasari masih terus berlanjut. Informasi lebih lanjut mengenai hubungan antara aset-aset tersebut dengan kasus korupsi tersebut akan diungkap pada tahap selanjutnya dari proses peradilan. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya.