KPU dan BPS Jalin Kerja Sama Perbarui Data Terpadu Nasional untuk Pemilu yang Lebih Akurat
KPU dan BPS Jalin Kerja Sama Perbarui Data Terpadu Nasional untuk Pemilu yang Lebih Akurat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan kualitas Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua lembaga pada Jumat, 14 Maret 2025, di kantor KPU, menandai langkah strategis dalam menyempurnakan basis data kependudukan untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu mendatang. Kerja sama ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap akurasi data pemilih, memastikan proses pemilu berjalan lebih efektif dan transparan.
Ketua KPU, Mochammad Afifudin, menyatakan apresiasinya atas kerja sama ini. KPU, menurut Afifudin, memiliki data pemilih yang komprehensif, meliputi warga negara berusia 17 tahun ke atas, mereka yang telah menikah sebelum usia 17 tahun, serta pensiunan TNI/Polri. Data tersebut, diyakininya, akan menjadi aset berharga dalam pengayaan DTSEN. "Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan basis data yang lebih akurat dan terintegrasi untuk kepentingan BPS dan, pada akhirnya, untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik," ujar Afifudin dalam sambutannya. Integrasi data ini diyakini dapat meminimalisir potensi kesalahan data pemilih dan memastikan setiap warga negara yang berhak memiliki akses penuh untuk menyalurkan hak pilihnya.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan pentingnya peran data pemilih KPU dalam pemutakhiran DTSEN. BPS, menurut Amalia, saat ini tengah melakukan pemutakhiran data, yang mencakup 285,5 juta data individu tunggal dan 93,3 juta data keluarga, yang berbasis pada data Kartu Keluarga. "Kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk KPU, menjadi kunci keberhasilan pemutakhiran data ini. Data yang akurat dan terintegrasi akan memungkinkan BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik yang lebih berkualitas, yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi KPU dalam proses penyelenggaraan pemilu," jelasnya.
Lebih lanjut, Amalia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memperoleh data yang lebih akurat. Ia berharap, kerja sama dengan KPU ini akan menghasilkan DTSEN yang lebih komprehensif dan akurat. Data yang telah diperbarui ini akan kembali dibagikan kepada KPU untuk dimanfaatkan dalam proses pemilu berikutnya. "Proses pemutakhiran data ini memerlukan kolaborasi dan pengayaan data dari berbagai sumber. MoU ini merupakan langkah penting dalam membangun sinergi antar lembaga untuk mencapai tujuan tersebut," tandas Amalia.
Proses pemutakhiran DTSEN yang melibatkan data KPU ini diharapkan mampu mengurangi potensi kesalahan dan duplikasi data. Dengan data yang lebih valid, KPU dapat menyusun daftar pemilih yang lebih akurat dan menghindari potensi masalah hukum atau sengketa pemilu terkait data pemilih. Ke depannya, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam pengelolaan data nasional, yang tidak hanya bermanfaat untuk pemilu, tetapi juga untuk berbagai program pembangunan lainnya.
Berikut poin penting dari kerjasama KPU dan BPS:
- Pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh BPS.
- KPU memberikan data pemilih untuk memperkaya DTSEN.
- Data pemilih KPU mencakup warga negara berusia 17 tahun ke atas, mereka yang telah menikah sebelum usia 17 tahun, serta pensiunan TNI/Polri.
- BPS akan memberikan data yang telah dimutakhirkan kembali ke KPU.
- Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data pemilih dan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.