Penindakan Tegas Kemendag terhadap Praktik Nakal Produsen Minyakita: Nasib Barang Sitaan Masih Dipertimbangkan
Penindakan Tegas Kemendag terhadap Praktik Nakal Produsen Minyakita: Nasib Barang Sitaan Masih Dipertimbangkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan Polri melakukan tindakan tegas terhadap PT Artha Eka Global Asia (AEGA), produsen kemasan Minyakita yang diduga melakukan praktik kecurangan. Penggerebekan yang dilakukan di pabrik AEGA di kawasan Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (13/3/2025), membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 140 karton Minyakita dengan isi kurang dari satu liter dan 32.284 botol kemasan kosong berukuran 750-800 ml. Penutupan pabrik ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai pengurangan isi Minyakita yang sebelumnya telah diterima oleh pihak berwenang.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memberikan keterangan resmi terkait hasil operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang-barang sitaan saat ini masih berstatus barang bukti dan belum ada keputusan final mengenai pemanfaatan selanjutnya. "Untuk saat ini, barang-barang tersebut masih menjadi barang bukti," ujar Mendag Budi di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). "Kami akan segera mencari solusi terbaik terkait nasib barang sitaan tersebut," tambahnya, tanpa merinci lebih lanjut mengenai kemungkinan penjualan kembali barang sitaan kepada masyarakat.
Mendag Budi menekankan bahwa pasokan Minyakita di pasaran tetap terjaga dan aman. Hasil pengecekan di beberapa produsen Minyakita menunjukkan bahwa takaran isi dan harga jual masih sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700. "Kami telah melakukan pengecekan di beberapa produsen, termasuk di Kramat Jati, dan hasilnya menunjukkan bahwa takaran dan harga Minyakita masih sesuai ketentuan," jelas Mendag Budi.
Untuk memastikan kelancaran distribusi dan mencegah praktik serupa terulang, Kemendag berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam rantai pasok Minyakita. Hal ini termasuk pengawasan yang ketat terhadap para distributor dan repacker Minyakita. "Komunikasi intensif dengan produsen, distributor, dan repacker akan terus kami lakukan untuk memastikan stok Minyakita tetap terjaga dan mencegah penyimpangan," tegas Mendag Budi. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap repacker akan diperketat untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan standar dan kebutuhan masyarakat.
Langkah tegas Kemendag ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi di pasaran. Penyelidikan lebih lanjut terhadap PT AEGA akan dilakukan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan tersebut dan memberikan efek jera.
Kronologi singkat: * Laporan pengurangan isi Minyakita diterima Kemendag. * Tim gabungan Kemendag dan Satgas Pangan Polri melakukan investigasi. * Pabrik AEGA di Depok ditemukan telah ditutup dan dipindahkan ke Karawang. * Penggerebekan dan penutupan pabrik AEGA di Karawang dilakukan. * Barang bukti berupa Minyakita dan kemasan kosong disita. * Mendag memastikan pasokan Minyakita aman dan harga sesuai HET. * Pengawasan terhadap distributor dan repacker akan diperketat. * Nasib barang sitaan masih dalam pertimbangan.