Penyidikan Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 3 Purworejo: Peran Kepala Sekolah dan Penyedia Jasa Diusut Tuntas

Penyidikan Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 3 Purworejo: Peran Kepala Sekolah dan Penyedia Jasa Diusut Tuntas

Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Purworejo, Jawa Tengah, memasuki babak baru setelah Polres Purworejo menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kepolisian kini akan melakukan serangkaian tindakan investigatif yang komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, dan jika diperlukan, penangkapan tersangka. Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, membenarkan peningkatan status penanganan kasus ini setelah gelar perkara. Namun, penetapan kerugian negara masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meskipun demikian, proses penyidikan akan tetap berjalan.

Dugaan korupsi ini pertama kali terungkap pada awal tahun 2024, ketika dana BOS senilai Rp 840 juta yang seharusnya dicairkan oleh bendahara sekolah di Bank Jateng, telah raib. Uang tersebut diduga telah diambil oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan SMKN 3 Purworejo. Kejadian ini mengakibatkan terganggunya operasional dan kegiatan pendidikan di sekolah, bahkan memaksa para guru melakukan iuran untuk memenuhi kebutuhan dasar sekolah. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan civitas akademika serta masyarakat Purworejo.

Peran Kepala Sekolah dan Penyedia Jasa Menjadi Fokus Penyelidikan

Aksin Law Firm, kuasa hukum salah satu ASN yang diduga terlibat, menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kasus ini secara tuntas. Mereka tidak hanya meminta agar penyidik fokus pada dugaan penyelewengan dana BOS, tetapi juga mendesak agar peran kepala sekolah dan penyedia jasa dalam proyek pembangunan aula dan gedung serbaguna di sekolah tersebut diusut tuntas. Aksin menekankan pentingnya pengungkapan proses pembangunan, sistem pengadaan, lelang, serta spesifikasi pembangunan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan korupsi yang terjadi.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Pihak Aksin Law Firm mengapresiasi kinerja Polres Purworejo yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Namun, mereka menekankan pentingnya penyelidikan yang transparan dan akuntabel, yang mengungkap seluruh pihak yang terlibat, besarnya kerugian negara, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Mereka juga menyoroti dugaan kuat bahwa korupsi ini dilakukan secara bersama-sama, bukan hanya oleh satu orang. Oleh karena itu, identifikasi semua pihak yang terlibat menjadi krusial dalam proses penyidikan ini.

Lebih lanjut, Aksin Law Firm menyarankan agar kepolisian menyelidiki sistem perencanaan, penganggaran, pengelolaan, dan pelaporan pertanggungjawaban kegiatan yang berkaitan dengan anggaran. Mereka melihat kasus ini sebagai "fenomena gunung es" yang perlu diungkap secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di sekolah-sekolah lain, baik di Jawa Tengah maupun di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan pembelajaran berharga terkait tata kelola keuangan sekolah yang baik dan akuntabel.

Kesimpulannya, kasus korupsi dana BOS di SMKN 3 Purworejo ini menjadi sorotan publik dan memerlukan penyelidikan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel. Pengungkapan peran kepala sekolah dan penyedia jasa, serta identifikasi semua pihak yang terlibat, sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang.