PKB Desak Prajurit Aktif TNI di Jabatan Sipil Mundur, Tolak Revisi UU Sebelum Disiplin Ditegakkan

PKB Desak Prajurit Aktif TNI di Jabatan Sipil Mundur Sebelum Revisi UU

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak seluruh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk segera mengundurkan diri atau pensiun. Desakan ini dilontarkan PKB sebagai upaya untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku dan menjaga profesionalisme TNI. Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menegaskan perlunya penegakan disiplin internal TNI sebelum membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah digodok DPR. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan yang sudah ada menimbulkan kecurigaan publik terhadap niat sebenarnya di balik revisi UU tersebut.

Jazilul menekankan bahwa Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku secara tegas mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Ia mempertanyakan apakah seluruh prajurit yang saat ini menjabat posisi sipil telah memenuhi ketentuan tersebut. “Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” tegas Jazilul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025). Ia pun meminta Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan tersebut.

Kekhawatiran PKB semakin besar mengingat salah satu poin penting dalam revisi UU TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR bersama pemerintah adalah rencana perluasan peran prajurit aktif di ranah sipil. Revisi ini mencakup penambahan usia pensiun prajurit, hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama serta 60 tahun bagi perwira, bahkan hingga 65 tahun untuk prajurit dengan jabatan fungsional. Perubahan ini, menurut Jazilul, berpotensi memperparah masalah jika aturan yang ada saat ini tidak ditegakkan terlebih dahulu.

“Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer. Maka UU yang mengatur dirinya harus didisiplinkan dulu, sebelum mendisiplinkan yang lain. Kalau ini tidak disiplinkan, akan terus muncul kecurigaan-kecurigaan, termasuk soal revisi dan yang lain. Apakah untuk ini ada revisi, kira-kira begitu?” ujar Jazilul. Ia khawatir revisi UU TNI justru akan digunakan untuk melegitimasi penempatan prajurit aktif di jabatan sipil secara lebih luas, tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan ketidakdisiplinan yang ada saat ini.

Proses revisi UU TNI sendiri telah dimulai sejak Selasa (12/3/2025), mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  • Penambahan usia dinas keprajuritan.
  • Peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
  • Perubahan aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga untuk mengakomodasi peningkatan kebutuhan.

PKB berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan desakan ini dan memprioritaskan penegakan disiplin internal TNI sebelum melanjutkan pembahasan revisi UU TNI. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan TNI tetap profesional dan taat hukum.