iPhone 16 Series Resmi Lolos Sertifikasi Telekomunikasi Indonesia, Siap Ramaikan Pasar Domestik

iPhone 16 Series Mendapatkan Persetujuan Edar di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan lampu hijau bagi pemasaran tiga varian iPhone 16 series di Indonesia. Ketiga model, yaitu iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, kini telah terdaftar resmi di situs Postel Kementerian Kominfo, menandai selesainya proses sertifikasi perangkat telekomunikasi. Hal ini merupakan perkembangan signifikan menyusul diterbitkannya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) beberapa waktu lalu. Proses ini menandakan kesiapan Apple untuk memasarkan produk terbarunya di pasar Indonesia.

Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo, Dwi Handoko, menegaskan bahwa kelengkapan sertifikasi Postel merupakan langkah krusial. Namun, proses distribusi dan penjualan iPhone 16 series di Indonesia masih memerlukan tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran IMEI. Kewenangan ini berada di bawah naungan Kemenperin. "iPhone 16 telah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Langkah selanjutnya adalah pendaftaran IMEI," jelas Dwi dalam keterangannya pada Jumat, 14 Maret 2025. Penjelasan ini sejalan dengan pernyataan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, yang menekankan pentingnya sertifikasi Postel dalam memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor sendiri menjadi prasyarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari sistem CEIR (Central Equipment Identity Register) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Detail Sertifikasi dan Tahapan Selanjutnya

Berdasarkan data yang tercantum di laman Postel, masing-masing model iPhone 16 series memiliki nomor kode dan sertifikat unik. Berikut rinciannya:

  • iPhone 16 Plus: Kode A3290, Sertifikat 108553/DJID/2025
  • iPhone 16 Pro: Kode A3293, Sertifikat 108552/DJID/2025
  • iPhone 16 Pro Max: Kode A3296, Sertifikat 108550/DJID/2025

Dua model lainnya, iPhone 16 dan iPhone 16e (dengan kode A3409 dan A3287), belum terdaftar di laman Postel. Namun, mengingat kedua model ini telah memperoleh sertifikat TKDN dengan nilai 40 persen (melebihi batas minimum yang ditetapkan pemerintah), diperkirakan kedua model ini akan segera menyusul mendapatkan sertifikasi Postel. Hal ini menandakan bahwa kehadiran seluruh varian iPhone 16 series di pasar Indonesia tinggal menunggu waktu.

Implikasi terhadap Pasar Smartphone Indonesia

Dengan terselesaikannya proses sertifikasi ini, diharapkan akan segera hadirnya iPhone 16 series di pasaran Indonesia. Kehadirannya ini dipastikan akan menambah daya saing di pasar smartphone domestik yang semakin kompetitif. Nilai TKDN yang mencapai 40 persen juga menunjukkan komitmen Apple dalam memenuhi regulasi pemerintah Indonesia dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan komponen lokal dalam produknya. Langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah proses pendaftaran IMEI agar distribusi dan penjualan iPhone 16 series dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mengawasi peredaran barang elektronik di Indonesia.