Pencurian Enam Ponsel di Konveksi Pesanggrahan: Pelaku Ditangkap, Terancam Hukuman Penjara

Pencurian Enam Ponsel di Konveksi Pesanggrahan: Pelaku Ditangkap, Terancam Hukuman Penjara

Kejadian pencurian enam unit telepon seluler di sebuah konveksi di Jalan Sabar 2, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 8 Maret 2025, berhasil diungkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aksi pencurian yang terjadi saat para pekerja konveksi tengah tertidur pulas usai sahur ini, dilakukan oleh seorang pria bernama Ega Suherman alias Ega. Berdasarkan keterangan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, pelaku memanfaatkan kelengahan para korban dengan masuk melalui pintu yang tidak terkunci. Rekaman CCTV yang beredar di media sosial memperlihatkan Ega, yang mengenakan jaket hitam, topi, dan masker, dengan tenang berkeliling mencari barang berharga di dalam konveksi.

Proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terbilang cepat dan efektif. Setelah menerima laporan polisi (LP) dari salah satu korban, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran intensif. Upaya ini melibatkan analisis rekaman CCTV dari berbagai sumber dan juga pemeriksaan sejumlah saksi kunci yang berada di sekitar lokasi kejadian. Kejelian dan kerja keras petugas kepolisian membuahkan hasil. Lima hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis, 13 Maret 2025, Ega Suherman berhasil diringkus di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Saat ini, Ega telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku ditangkap di Ciputat Timur," ujar AKBP Ressa Fiardi Marasabessy dalam konferensi pers yang digelar Jumat lalu. "Saat ini, yang bersangkutan sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus pencurian ini." Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut, serta menyelidiki apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pengusaha untuk meningkatkan keamanan di tempat usaha mereka, khususnya di area yang rawan terjadi tindak kejahatan.

AKBP Ressa menekankan komitmen kepolisian dalam menangani kasus pencurian ini hingga tuntas. "Kami akan terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya," tegasnya. Ega Suherman terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait pasal pencurian. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar lingkungan mereka.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan profesionalisme dan ketepatan dalam bekerja. Keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu singkat menunjukkan komitmen pihak berwajib untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran dan peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya agar berpikir ulang sebelum melakukan tindakan kriminal.

Langkah-langkah Penyelidikan: * Penerimaan Laporan Polisi (LP) * Analisis rekaman CCTV * Pemeriksaan saksi-saksi * Penangkapan pelaku di Ciputat Timur * Pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya