Solidaritas PDIP Mengiringi Sidang Perdana Sekjen Hasto Kristiyanto: Tuduhan Penuntutan yang Dipaksakan
Solidaritas PDIP Mengiringi Sidang Perdana Sekjen Hasto Kristiyanto: Tuduhan Penuntutan yang Dipaksakan
Sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, atas dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku telah digelar pada Jumat, 14 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kehadiran Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, di persidangan tersebut menjadi representasi dari sikap partai yang solid dalam memberikan dukungan kepada kadernya. Deddy menyampaikan arahan langsung dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk menjaga soliditas dan kekompakan partai dalam menghadapi proses hukum yang dijalani Hasto.
Deddy menekankan bahwa PDI Perjuangan senantiasa berkomitmen pada prinsip hukum dan keadilan. Namun, dalam kasus Hasto, partai menilai terdapat kejanggalan yang perlu dipertanyakan. Menurutnya, Megawati dan seluruh kader PDIP meyakini bahwa penuntutan terhadap Hasto merupakan upaya yang dipaksakan, tanpa mempertimbangkan dampak signifikan terhadap keuangan negara. Argumentasi ini didasari pada fakta bahwa semua tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas. Dengan demikian, PDI Perjuangan mempertanyakan urgensi penuntutan terhadap Hasto, mengingat hal tersebut tidak akan mengembalikan wibawa KPK dan justru mengabaikan hak Hasto untuk mendapatkan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa partai menilai proses hukum yang dijalani Hasto tidak didasari oleh urgensi yang mendesak. Pihaknya mempertanyakan alasan KPK dalam memaksakan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, tanpa mempertimbangkan hak-hak Hasto sebagai terdakwa. Deddy menegaskan bahwa PDIP memperhatikan aspek keadilan dan proses hukum yang adil bagi Hasto.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku, dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penangkapan Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Suap tersebut dilakukan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buronan.
PDI Perjuangan akan terus mengawal proses hukum yang dihadapi Hasto Kristiyanto. Komitmen partai dalam menjaga soliditas dan dukungan kepada kadernya akan tetap dijaga, meskipun partai menyatakan ketidaksetujuannya terhadap apa yang dianggap sebagai penuntutan yang dipaksakan. Pernyataan Deddy Sitorus memperlihatkan sikap tegas dan konsisten PDI Perjuangan dalam memberikan dukungan moril kepada kadernya serta menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.
Berikut rincian dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto:
- Perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.
- Memberikan suap sebesar Rp 600.000.000 kepada Wahyu Setiawan.
Kasus ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan dan implikasi politiknya bagi partai tersebut. Pernyataan resmi dari PDI Perjuangan dan perkembangan selanjutnya dari proses hukum akan menentukan arah dan persepsi publik terhadap kasus ini.