Penjualan Minyakita Kemasan Bantal Takaran Kurang Ditemukan di Majene, Sulawesi Barat
Penjualan Minyakita Kemasan Bantal Takaran Kurang Ditemukan di Majene, Sulawesi Barat
Inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Majene, Sulawesi Barat, pada Kamis (14/3/2025) di Pasar Sentral Majene mengungkap praktik curang dalam penjualan minyak goreng subsidi Minyakita. Petugas menemukan sejumlah kemasan bantal Minyakita berukuran satu liter yang ternyata tidak sesuai takaran, merugikan konsumen dan melanggar ketentuan yang berlaku. Kerjasama dengan aparat kepolisian setempat memperkuat investigasi ini, memastikan pengumpulan bukti yang akurat dan komprehensif.
Tim gabungan Diskoperindag dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Majene menemukan variasi harga jual Minyakita yang juga menyimpang dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.799 per liter. Temuan ini sejalan dengan laporan sebelumnya dari Menteri Pertanian yang mengungkapkan isi kemasan Minyakita 1 liter hanya sekitar 700 hingga 800 mililiter. Hal ini menimbulkan keprihatinan serius terkait distribusi dan pengawasan minyak goreng subsidi.
Proses pengambilan sampel dilakukan secara teliti. Empat sampel Minyakita kemasan 1 liter diambil dan diperiksa isinya. Hasilnya mengejutkan: dua dari empat sampel terbukti tidak sesuai takaran. Muhammad Ikhsan, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Majene, menjelaskan temuan tersebut. "Dari dua jenis sampel yang diperiksa, ditemukan Minyakita ukuran bantal satu liter tidak sesuai takaran. Pemeriksaan tim terpadu menunjukkan isi hanya 960 mililiter per bungkus," ungkap Ikhsan. Perbedaan ini signifikan dan menunjukkan adanya potensi kerugian ekonomi yang dialami konsumen.
Keunikan temuan di Majene terletak pada jenis kemasan yang bermasalah. Berbeda dengan daerah lain yang umumnya menemukan penyimpangan pada kemasan botol 1 liter, di Majene, masalah ditemukan pada kemasan bantal 1 liter. Hal ini menunjukkan perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dan menyeluruh pada semua jenis kemasan Minyakita. Diskoperindag Majene berencana melaporkan temuan ini ke Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan penindakan hukum yang sesuai. Sementara itu, harga Minyakita di pasaran Majene terpantau bervariasi, berkisar antara Rp 15.500 hingga Rp 16.000 per liter, sedikit di bawah atau di atas HET yang ditetapkan.
Langkah selanjutnya melibatkan investigasi yang lebih luas untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, untuk memberikan efek jera dan melindungi hak konsumen. Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan distribusi minyak goreng subsidi agar kasus serupa tidak terulang kembali dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang termasuk:
- Peningkatan pengawasan distribusi Minyakita di seluruh rantai pasok, dari produsen hingga pengecer.
- Peningkatan kerjasama antar instansi terkait untuk menindak tegas pelaku pelanggaran.
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memeriksa kemasan dan melaporkan jika menemukan penyimpangan.
- Perbaikan sistem pelaporan dan pengawasan yang lebih efektif dan efisien.
- Evaluasi dan revisi regulasi terkait distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi jika diperlukan.