DPR Temukan Pelanggaran Standar dan Peredaran Minyak Goreng Rizki di Pasar Kramat Jati
DPR Temukan Pelanggaran Standar dan Peredaran Minyak Goreng Rizki di Pasar Kramat Jati
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beserta anggota Komisi VI DPR RI di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (14 Maret 2025), mengungkap temuan signifikan terkait peredaran minyak goreng merek Rizki. Sidak yang dimulai pukul 07.51 WIB tersebut melibatkan sejumlah anggota Komisi VI, termasuk Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini, dan anggota lainnya seperti Andre Rosiade, Nurdin Halid, Eko Hendro Purnomo, dan Adisatrya Suryo Sulisto. Fokus utama sidak adalah pengawasan distribusi dan standar kualitas minyak goreng, khususnya Minyakita, dan hasilnya menemukan pelanggaran yang cukup serius pada produk minyak goreng merek Rizki produksi PT Bina Karya Prima.
Dalam sidak tersebut, tim DPR mengambil sampel Minyakita dari berbagai produsen untuk verifikasi ukuran dan standar. Namun, perhatian tertuju pada temuan minyak goreng merek Rizki yang menunjukkan beberapa pelanggaran. Dasco Ahmad secara tegas menyatakan ketidaksesuaian produk tersebut dengan standar yang berlaku. "Ini bukan Minyakita, tapi ini tidak boleh beredar," tegas Dasco. Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, mengamini temuan tersebut dan menambahkan detail mengenai ketidaksesuaian yang ditemukan. Kemasan minyak goreng Rizki tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, kode produksi, dan takaran yang tidak sesuai dengan klaim 800 ml yang tertera. "Penjualnya bilang 800 ml, tapi kenyataannya tidak," ungkap Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini, menegaskan ketidaksesuaian volume produk.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait pencantuman informasi penting seperti tanggal kedaluwarsa dan kode produksi menjadi sorotan utama. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan kesehatan konsumen. Lebih lanjut, harga minyak goreng Rizki ukuran 800 ml yang dibanderol Rp 16.000 dinilai lebih tinggi dibandingkan Minyakita 1 liter seharga Rp 15.700 (HET), menunjukkan potensi eksploitasi konsumen. Kondisi ini diperparah dengan dugaan penyimpangan volume isi kemasan yang tidak sesuai dengan klaim yang tertera.
Menanggapi temuan ini, Dasco Ahmad dan Rieke Diah Pitaloka menyatakan perlunya penarikan produk minyak goreng merek Rizki dari pasaran. "Harusnya ditarik," tegas Rieke. Dasco menambahkan, "Harus ditarik dari pasaran karena merugikan masyarakat. Jika sudah kedaluwarsa, membahayakan kesehatan, dan secara ekonomis harganya jauh lebih mahal dibandingkan Minyakita 1 liter." Langkah tegas ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian dan bahaya kesehatan akibat konsumsi produk yang tidak memenuhi standar.
Komisi VI DPR RI berencana untuk menindaklanjuti temuan ini dengan langkah-langkah investigasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan produsen terhadap peraturan yang berlaku dan melindungi kepentingan konsumen. Pihak berwenang juga diharapkan untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.
Kesimpulan: Sidak di Pasar Kramat Jati mengungkapkan permasalahan serius terkait peredaran minyak goreng merek Rizki yang tidak memenuhi standar, menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk pangan untuk melindungi konsumen.