Penertiban Tempat Hiburan Malam di Bogor Selama Ramadan: Tiga Kafe Disegel

Penertiban Tempat Hiburan Malam di Bogor Selama Ramadan: Tiga Kafe Disegel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penindakan tegas terhadap tiga kafe yang kedapatan beroperasi dan melanggar peraturan daerah selama bulan Ramadan. Ketiga tempat usaha tersebut, yang berlokasi di Jalan A. Yani, Jalan Bina Marga, dan Jalan Pajajaran, disegel pada Jumat (14 Maret 2025) karena terbukti menjual minuman keras (miras) dan menyelenggarakan pertunjukan musik live DJ. Penyegelan ini merupakan bagian dari operasi rutin Satpol PP dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota Bogor terkait aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Pihaknya berhasil menyita sebanyak 224 botol miras dari ketiga kafe yang terbukti melanggar aturan. “Operasi ini merupakan upaya penegakan peraturan daerah yang mengatur pembatasan aktivitas usaha, khususnya yang terkait dengan penjualan miras dan hiburan malam selama Ramadan,” ungkap Agustian. Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala selama bulan Ramadan untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang terjadi. Pengawasan akan difokuskan pada tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar peraturan, terutama di pekan-pekan tengah Ramadan ketika beberapa usaha nakal kerap mencoba beroperasi.

Agustian juga menjelaskan alasan di balik operasi yang lebih intensif di pekan kedua dan ketiga Ramadan. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak tempat hiburan malam dan kafe yang cenderung menunggu hingga pekan-pekan tersebut untuk beroperasi secara sembunyi-sembunyi. “Pengalaman di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan peningkatan aktivitas usaha yang melanggar peraturan di minggu kedua dan ketiga Ramadan. Oleh karena itu, kami meningkatkan intensitas pengawasan pada periode ini,” jelasnya. Lebih lanjut, Agustian menegaskan komitmen Satpol PP Kota Bogor untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan, serta memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Selain penyegelan dan penyitaan miras, Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik dan pengelola ketiga kafe tersebut. Mereka diingatkan akan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika kembali melanggar peraturan. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Satpol PP Kota Bogor juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan tempat usaha yang melanggar peraturan selama Ramadan. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional oleh tim Satpol PP.

Berikut ringkasan temuan Satpol PP:

  • Lokasi: Jalan A. Yani, Jalan Bina Marga, dan Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
  • Jenis Pelanggaran: Penjualan miras dan penyelenggaraan live DJ selama Ramadan.
  • Barang Bukti: 224 botol miras.
  • Tindakan: Penyegelan tempat usaha.
  • Tujuan: Penegakan Peraturan Wali Kota Bogor dan menciptakan ketertiban selama Ramadan.

Satpol PP Kota Bogor menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah, khususnya selama bulan Ramadan. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi.