Remaja Penyandang Disabilitas Diduga Tersangka Pembakaran Tiga Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta
Remaja Diduga Tersangka Pembakaran Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY resmi menetapkan seorang remaja berinisial M (17) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat (14/03/2025) setelah proses penyelidikan intensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli bahasa isyarat mengingat M merupakan penyandang disabilitas sensorik. Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan laboratorium forensik (labfor), kuat mendukung penetapan tersangka terhadap M.
Proses pemeriksaan terhadap M dilakukan secara cermat dan hati-hati dengan pendampingan dua juru bahasa isyarat dari pusat layanan juru bahasa isyarat DIY. Hal ini menjamin hak-hak M sebagai penyandang disabilitas terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Kepolisian menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan memperhatikan kondisi khusus tersangka. Selanjutnya, proses pemeriksaan akan berlanjut pasca penetapan status tersangka, dengan pendampingan dari petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan terpenuhinya hak-haknya selama proses hukum berjalan.
Ancaman Hukuman Berat dan Proses Hukum yang Tegas
Atas perbuatannya, M dijerat dengan beberapa pasal alternatif, antara lain Pasal 180 junto Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, atau Pasal 187 KUHP, atau Pasal 188 KUHP, atau Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat, yaitu hingga 12 tahun penjara, menjadi pertimbangan kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan penahanan didasarkan pada potensi ancaman hukuman yang cukup signifikan, sejalan dengan keparahan tindakan yang mengakibatkan kerusakan signifikan pada aset publik, yaitu tiga gerbong kereta api.
Kronologi Penangkapan dan Bukti Petunjuk
Penangkapan M dilakukan di kawasan Malioboro tak lama setelah peristiwa kebakaran terjadi. Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada petunjuk kuat yang diperoleh dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, hasil analisis labfor, dan keterangan yang diberikan oleh M sendiri. Bukti-bukti tersebut saling mendukung dan menguatkan dugaan keterlibatan M dalam aksi pembakaran tersebut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan yang berdampak luas.
Proses hukum akan terus berlanjut dengan penyelesaian berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan. Polda DIY memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka sebagai seorang remaja dan penyandang disabilitas.