Kasus Harun Masiku: Rp 850 Juta Dititipkan di Kantor DPP PDI-P, Terungkap dalam Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto
Kasus Harun Masiku: Aliran Dana Rp 850 Juta dan Upaya Perintangan Penyidikan
Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, memasuki babak baru dengan terungkapnya detail aliran dana yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa Harun Masiku menitipkan uang sejumlah Rp 850 juta kepada Kusnadi, staf pribadi Hasto. Penitipan uang ini terjadi di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, dan merupakan bagian dari rangkaian transaksi suap yang bertujuan mengamankan posisi Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW periode 2019-2024.
Uang tersebut merupakan bagian dari skema suap yang melibatkan beberapa pihak. Prosesnya bermula dari uang muka sebesar 15.000 dollar Singapura yang diterima oleh Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah menerima uang muka tersebut, Wahyu kemudian menagih sisa pembayaran kepada kader PDI-P, Saeful Bahri. Harun Masiku, melalui komunikasi dengan Saeful Bahri, menginformasikan bahwa ia telah menitipkan uang sebesar Rp 850 juta di kantor DPP PDI-P kepada Kusnadi. Saeful Bahri selanjutnya melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Hasto Kristiyanto melalui aplikasi pesan WhatsApp. Ini menunjukkan adanya keterlibatan dan pengetahuan Hasto terkait aliran dana tersebut.
Bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan mengungkap alur selanjutnya dari uang tersebut. Sebesar Rp 400 juta diberikan kepada eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, melalui Ilham Yulianto di Haagen Dazs Mall Plaza Indonesia. Tio kemudian menginformasikan penerimaan uang tersebut kepada Wahyu Setiawan. Sisa uang sebesar Rp 450 juta kemudian dibagi-bagi; Tio menerima Rp 50 juta, Donny menerima Rp 170 juta, dan Rp 230 juta digunakan untuk operasional Saeful Bahri dan tim pendukungnya. Distribusi dana ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam skema suap tersebut.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan dua tindak pidana dalam kasus ini. Dakwaan pertama adalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice). Dakwaan kedua adalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait suap. Dakwaan tersebut menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan.
Perkembangan sidang ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P. Terungkapnya peran dan keterlibatan Hasto dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola internal partai dan pengawasan terhadap aliran dana yang terjadi di dalam partai politik. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto dan memberikan gambaran lebih jelas tentang jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan ini.
Berikut poin penting yang terungkap dalam dakwaan: * Rp 850 juta dititipkan Harun Masiku ke staf Hasto di kantor DPP PDI-P. * Aliran dana melibatkan beberapa pihak, termasuk kader PDI-P dan anggota KPU. * Uang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI PAW. * Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap. * Kasus ini menyorot tata kelola internal partai politik dan pengawasan aliran dana.