Polri Tegas Copot dan Proses Hukum Eks Kapolres Ngada Terduga Pelaku Pencabulan Anak dan Penyalahgunaan Narkoba

Polri Tegas Copot dan Proses Hukum Eks Kapolres Ngada Terduga Pelaku Pencabulan Anak dan Penyalahgunaan Narkoba

Divisi Propam Polri menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian, khususnya kejahatan terhadap anak. Hal ini ditegaskan menyusul pencopotan dan penetapan sebagai tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), mantan Kapolres Ngada, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Irjen Pol. Abdul Karim, Kadiv Propam Polri, menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Penanganan kasus ini, menurutnya, merupakan wujud tanggung jawab institusi Polri dalam menjaga citra baik dan kepercayaan publik.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak," tegas Irjen Pol. Abdul Karim dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025). Ia menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap FWLS merupakan implementasi dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan setiap oknum polisi yang melanggar hukum diproses secara adil dan transparan. Lebih lanjut, Irjen Pol. Abdul Karim menekankan komitmen Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Harapannya, masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada Polri meskipun ada oknum yang merusak citra institusi.

Sebelumnya, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Pelanggaran tersebut meliputi:

  • Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
  • Persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
  • Konsumsi narkoba.
  • Merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke situs atau forum pornografi anak di darkweb.

Polri masih menyelidiki motif di balik tindakan FWLS. Terkait penggunaan narkoba, pemeriksaan awal menunjukkan FWLS terbukti sebagai pengguna, dan penyelidikan lebih lanjut masih berlanjut. Sidang etik terhadap FWLS akan digelar Divisi Propam Polri pada Senin (17/3/2025). Polri berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan orientasi pada keadilan dan kepentingan publik. Langkah tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan internal dan melindungi masyarakat.