Polisi Jakarta Selatan Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tebet
Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Tebet
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan tengah menangani laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia delapan tahun. Peristiwa yang menggemparkan warga Bukit Duri, Tebet, ini dilaporkan telah terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, yang saat itu berkunjung ke rumah neneknya, diduga menjadi sasaran tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S, yang diketahui mengontrak di rumah nenek korban tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan polisi telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Nurma Dewi dalam keterangan persnya, Jumat (14/3/2025). Pihak kepolisian telah menerima keterangan dari ibu korban yang menjelaskan kronologi kejadian. Setelah melaksanakan salat Subuh di rumah neneknya, korban mengalami perlakuan tak senonoh dari terduga pelaku. Orang tua korban, yang saat itu tidak berada di rumah, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib setelah mengetahui kondisi anaknya.
Proses Penyelidikan dan Langkah Hukum
Proses penyelidikan kasus ini tengah berlangsung intensif. Penyidik telah melakukan sejumlah langkah penting, termasuk memeriksa korban dengan visum et repertum untuk mengumpulkan bukti medis. Hasil visum tersebut saat ini menjadi bagian penting dari rangkaian bukti yang dikumpulkan. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana memanggil dan meminta klarifikasi kepada sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Identifikasi saksi kunci menjadi prioritas guna memperkuat konstruksi kasus dan mengungkap kebenaran yang sebenarnya.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh saksi, termasuk terlapor inisial S,” tegas Kompol Nurma Dewi. “Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban.” Terlapor, S, dijerat dengan Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti terlapor jika terbukti bersalah.
Imbauan Kepada Orang Tua
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Kompol Nurma Dewi memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih berhati-hati dan selalu mengawasi lingkungan sekitar, terutama dalam hal interaksi anak-anak dengan orang asing. Pentingnya edukasi dan komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak juga ditekankan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian:
- Pemeriksaan saksi-saksi.
- Pengumpulan bukti-bukti.
- Proses visum et repertum korban.
- Pemeriksaan terlapor.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Kepolisian berharap dengan kerja sama dari berbagai pihak, kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban.