Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto: Perintah Persembunyian Harun Masiku dan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Suap

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto: Perintah Persembunyian Harun Masiku dan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Suap

Sidang kasus dugaan merintangi penyidikan perkara suap dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025). Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang secara substansial mengungkap keterlibatan Hasto dalam upaya persembunyian Harun Masiku, mantan Caleg PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dakwaan tersebut menjabarkan kronologi kejadian yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, pada 8 Januari 2020 di Bandara Soekarno-Hatta.

Jaksa menjelaskan bahwa OTT tersebut dilatarbelakangi informasi mengenai dugaan suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Setelah penangkapan Wahyu Setiawan sekitar pukul 18.19 WIB, informasi tersebut kemudian sampai ke Hasto Kristiyanto. Menurut dakwaan, Hasto, melalui perantara bernama Nurhasan, kemudian menginstruksikan Harun Masiku untuk mematikan dan merendam ponselnya dalam air serta menunggu (stand by) di Kantor DPP PDI Perjuangan. Tujuannya, jelas jaksa, adalah untuk menghindari penangkapan oleh KPK. Nurhasan selanjutnya bertemu Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia sekitar pukul 18.35 WIB untuk menyampaikan instruksi tersebut. Sekitar pukul 18.52 WIB, ponsel Harun Masiku dilaporkan sudah tidak aktif dan tidak terlacak.

Upaya pelacakan KPK terhadap Harun Masiku berlanjut. Berdasarkan pemantauan terhadap ponsel Nurhasan, sekitar pukul 20.00 WIB, Harun Masiku terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersama Kusnadi, orang kepercayaan Hasto. Namun, upaya pencarian KPK di PTIK tidak membuahkan hasil. Pada 9 Januari 2020, KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani, Saeful, dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas, sementara Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan selama lebih dari lima tahun.

Pada akhir tahun 2024, Hasto Kristiyanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Hasto telah mengajukan praperadilan, namun permohonan tersebut ditolak. Praperadilan jilid II juga telah gugur seiring dimulainya sidang perdana. Hasto dijadwalkan akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada Jumat (21/3/2025). Dakwaan yang dibacakan tersebut secara detail merinci alur kronologi peristiwa, peran Hasto Kristiyanto, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk menghambat proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Kronologi Kejadian Menurut Dakwaan:

  • OTT Wahyu Setiawan pukul 18.19 WIB.
  • Hasto menerima informasi penangkapan.
  • Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam handphone dan stand by di Kantor DPP PDI Perjuangan.
  • Pertemuan Nurhasan dan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia pukul 18.35 WIB.
  • Handphone Harun Masiku tidak aktif pukul 18.52 WIB.
  • Pemantauan KPK menunjukkan Harun Masiku di PTIK pukul 20.00 WIB.
  • Pencarian KPK di PTIK tidak membuahkan hasil.
  • Penetapan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun Masiku pada 9 Januari 2020.
  • Penetapan Hasto sebagai tersangka pada akhir 2024.
  • Penolakan praperadilan Hasto.
  • Sidang pembacaan eksepsi Hasto pada 21 Maret 2025.