Pengawasan Minyakita di Kendal: Temuan Harga Jual Melebihi HET, Stok Aman
Pengawasan Minyakita di Kendal: Temuan Harga Jual Melebihi HET, Stok Aman
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disdagkop UMKM) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Jumat (24 Maret 2025) di Pasar Boja, berhasil memastikan ketersediaan minyakita sesuai standar kemasan. Sidak yang juga dilakukan sebelumnya di Pasar Kendal menunjukkan hasil serupa; tidak ditemukan penjualan minyakita dengan kemasan kurang dari 1 liter. Kepala Disdagkop UMKM Kendal, Toni Ari Wibowo, menegaskan bahwa seluruh produk minyakita yang diperiksa telah sesuai dengan ketentuan takaran yang berlaku.
Meskipun demikian, sidak tersebut mengungkap adanya penjualan minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Beberapa pedagang di Pasar Boja mengakui menjual minyakita kemasan 1 liter dengan harga antara Rp 16.000 hingga Rp 17.000. Hal ini, menurut keterangan Kepala Disdagkop UMKM, disebabkan oleh harga beli dari distributor yang telah melebihi HET. Pihak Disdagkop UMKM telah memberikan teguran kepada pedagang yang melanggar dan tengah menelusuri jalur distribusi untuk menyelidiki akar permasalahan kenaikan harga tersebut.
Salah satu pedagang, Dewi, menjelaskan bahwa ia menjual minyakita seharga Rp 17.000 per liter karena mendapatkan pasokan dari distributor dengan harga beli Rp 16.000. Pedagang lain, Pianah, menjual dengan kisaran harga Rp 16.000 hingga Rp 16.500, mengaku membeli dari distributor dengan harga HET, yaitu Rp 15.700. Perbedaan harga tersebut menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh Disdagkop UMKM untuk memastikan tidak adanya praktik manipulasi harga dalam rantai pasok.
Langkah-langkah pengawasan akan terus ditingkatkan guna memastikan kepatuhan pedagang terhadap regulasi yang berlaku dan menstabilkan harga minyakita di pasaran. Disdagkop UMKM Kendal berkomitmen untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi harga dan memastikan akses masyarakat terhadap minyak goreng bersubsidi tetap terjaga. Penyelidikan lebih lanjut terhadap distributor akan dilakukan untuk mengungkap potensi penyebab kenaikan harga dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Tim pengawas akan melakukan monitoring rutin di pasar-pasar tradisional untuk memastikan harga dan ketersediaan minyakita tetap terkendali.
Rincian Temuan Sidak:
- Pasar Boja:
- Tidak ditemukan minyakita dengan kemasan kurang dari 1 liter.
- Beberapa pedagang menjual minyakita di atas HET (Rp 16.000 - Rp 17.000).
- Harga beli dari distributor bervariasi, sebagian sesuai HET, sebagian di atas HET.
- Pasar Kendal:
- Tidak ditemukan pelanggaran terkait takaran isi kemasan minyakita.
Pihak Disdagkop UMKM menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, distributor, dan pedagang untuk memastikan ketersediaan dan harga minyakita yang terjangkau bagi masyarakat.