Kronologi Pelarian Harun Masiku: Peran Sekjen PDIP dalam Kasus Suap Pergantian Antarwaktu
Kronologi Pelarian Harun Masiku: Peran Sekjen PDIP dalam Kasus Suap Pergantian Antarwaktu
Kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku kembali menjadi sorotan publik seiring dengan terungkapnya peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025, menghadirkan kronologi detail pelarian Harun Masiku pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2020. Jaksa KPK memaparkan rangkaian peristiwa yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam upaya menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku.
Proses hukum kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada November 2019. Penyelidikan tersebut kemudian berlanjut dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan oleh Pimpinan KPK pada Desember 2019. Titik krusial terjadi pada 8 Januari 2020, saat tim KPK menangkap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan Wahyu dipicu oleh informasi komunikasi antara Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina terkait pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Inilah awal mula pelarian Harun Masiku.
Berdasar kronologi yang diuraikan jaksa, sekitar pukul 18.19 WIB pada hari yang sama, Hasto Kristiyanto menerima informasi penangkapan Wahyu. Reaksi Hasto, menurut KPK, adalah dengan menginstruksikan Nurhasan untuk memerintahkan Harun Masiku agar mematikan komunikasi dan menunggu di Kantor DPP PDIP. Nurhasan kemudian menemui Harun sekitar pukul 18.35 WIB dan menyampaikan instruksi tersebut. Menariknya, pada pukul 18.52 WIB, telepon genggam Harun Masiku sudah tidak terlacak lagi oleh tim KPK. Upaya pencarian tim KPK pada pukul 20.00 WIB di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) menemukan Nurhasan bersama Harun, namun Harun telah menghilang.
Kejadian ini kemudian berbuntut pada penetapan Harun Masiku sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Ketiga tersangka lainnya telah menjalani proses hukum, dinyatakan bersalah atas kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR, dan telah menyelesaikan masa hukuman mereka. Namun, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan (DPO) KPK. KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020, dengan pembaruan status DPO terakhir pada Desember 2024. Atas perannya dalam membantu pelarian Harun Masiku, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam memastikan tegaknya hukum. Keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi misteri menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut ringkasan kronologi kejadian:
- 26 November 2019: KPK menemukan dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU.
- 20 Desember 2019: KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan.
- 8 Januari 2020: Penangkapan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta.
- 8 Januari 2020 (18.19 WIB): Hasto memerintahkan Nurhasan untuk menyuruh Harun mematikan ponsel dan menunggu di Kantor DPP PDIP.
- 8 Januari 2020 (18.35 WIB): Nurhasan menyampaikan perintah Hasto kepada Harun.
- 8 Januari 2020 (18.52 WIB): Ponsel Harun tidak terlacak.
- 8 Januari 2020 (20.00 WIB): Tim KPK menemukan Nurhasan, tetapi Harun telah kabur.
- 9 Januari 2020: Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO.
- 15 Januari 2020: KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Harun Masiku.
- 17 Januari 2020: Harun Masiku dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
- 5 Desember 2024: Status DPO Harun Masiku diperbarui.