Libur Idul Fitri 1447 H: Pemerintah Tetapkan Jadwal Baru Cuti Bersama Sekolah
Libur Idul Fitri 1447 H: Pemerintah Tetapkan Jadwal Baru Cuti Bersama Sekolah
Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, telah menetapkan jadwal libur sekolah untuk merayakan Idul Fitri 1447 H. Keputusan ini merevisi jadwal sebelumnya, mengeser periode libur cuti bersama yang semula direncanakan dimulai pada 24 Maret 2025 menjadi 21 Maret 2025. Perubahan ini memberikan waktu lebih panjang bagi para pelajar untuk menikmati libur panjang Idul Fitri bersama keluarga. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan perencanaan yang lebih matang bagi para orang tua, khususnya dalam hal pengaturan waktu mudik dan aktivitas selama liburan.
Jadwal Libur Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H untuk Sekolah:
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani pada 5 Maret 2025 dan mencabut edaran sebelumnya tertanggal 27 Februari 2025, jadwal libur cuti bersama untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan ditetapkan sebagai berikut:
- 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret 2025
- 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025
Rincian Libur Nasional dan Hari Minggu:
Perlu diperhatikan bahwa tanggal 23 dan 30 Maret 2025 serta 6 April 2025 jatuh pada hari Minggu. Tanggal 29 Maret 2025 ditetapkan sebagai Hari Raya Nyepi, sementara tanggal 31 Maret dan 1 April 2025 merupakan hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, total masa libur sekolah mencapai 19 hari, terhitung mulai 21 Maret hingga 8 April 2025. Proses belajar mengajar di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan kembali dimulai pada tanggal 9 April 2025.
Imbauan Kepada Orang Tua dan Peserta Didik:
Surat edaran tersebut juga menyertakan imbauan kepada orang tua agar senantiasa membimbing anak-anaknya selama masa liburan untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan, akhlak mulia, serta kepemimpinan dan jiwa sosial anak. Beberapa kegiatan yang dianjurkan antara lain:
- Untuk peserta didik muslim: Tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan keimanan dan akhlak mulia.
- Untuk peserta didik non-muslim: Kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pemerintah berharap dengan adanya penetapan jadwal libur cuti bersama ini, pelaksanaan Idul Fitri 1447 H dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi seluruh peserta didik, keluarga, dan masyarakat.
Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, diharapkan para orang tua dapat lebih mempersiapkan rencana perjalanan mudik dan berbagai kegiatan positif selama liburan Idul Fitri bersama anak-anak.