Kejari Jakpus Ungkap Dugaan Korupsi Proyek PDNS Kominfo: Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Kejari Jakpus Ungkap Dugaan Korupsi Proyek PDNS Kominfo: Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah resmi memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Penyidikan ini dilandasi Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan Kepala Kejari Jakpus, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., pada tanggal 13 Maret 2025. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Kepala Seksi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan detail investigasi ini dalam keterangan pers tertulis pada Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut keterangan Bani Ginting, pusat permasalahan terletak pada proses pengadaan barang dan jasa PDNS dengan total anggaran mencapai Rp 958 miliar. Dugaan kuat mengarah pada adanya praktik pengkondisian pemenang tender antara oknum pejabat Kominfo dan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Pengkondisian ini diduga berlangsung selama lima tahun berturut-turut, dari tahun 2020 hingga 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • 2020: PT AL memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 60.378.450.000.
  • 2021: PT AL kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360.
  • 2022: PT AL memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000 melalui dugaan manipulasi persyaratan.
  • 2023: PT AL memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp 350.959.942.158.
  • 2024: PT AL, melalui kemitraan, memperoleh kontrak senilai Rp 256.575.442.952, meskipun mitra tersebut tidak memenuhi persyaratan kepatuhan ISO 22301 yang ditetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kegagalan dalam memenuhi persyaratan BSSN tersebut berbuntut fatal. Pada Juni 2024, sistem PDNS mengalami serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan menjadi tidak berfungsi dan berujung pada eksposur data pribadi warga Indonesia. Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk proyek PDNS mencapai lebih dari Rp 959.485.181.470, namun pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang hanya mewajibkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS, dan kurangnya perlindungan data sesuai standar BSSN.

Sebagai bagian dari investigasi, Kejari Jakpus telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, termasuk mobil, uang tunai, dokumen, bangunan, dan barang elektronik. Pihak Kejari Jakpus memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah. Proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikawal hingga tuntas untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.