Hukum Berkumur Saat Puasa: Tinjauan Komprehensif Berdasarkan Hadis dan Pendapat Ulama
Hukum Berkumur Saat Puasa: Tinjauan Komprehensif Berdasarkan Hadis dan Pendapat Ulama
Puasa Ramadhan, rukun Islam ketiga, memiliki ketentuan yang detail. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait hukum berkumur saat berpuasa. Aktivitas membersihkan rongga mulut ini, yang juga dianjurkan dalam wudhu, menimbulkan pertanyaan apakah tindakan ini membatalkan puasa atau tidak. Jawabannya, sebagaimana dipahami dari berbagai hadis dan pendapat ulama, tidak sesederhana ya atau tidak.
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka, seperti mulut, hidung, atau telinga, secara umum berpotensi membatalkan puasa. Namun, berkumur, yang merupakan aktivitas membersihkan rongga mulut dengan air, memiliki pertimbangan tersendiri. Buku Menjaga Puasa Ramadhan karya Mansur Chadi Mursid menegaskan larangan memasukkan sesuatu ke lubang tubuh, tetapi tidak secara spesifik membahas kasus berkumur.
Pendapat ulama berbeda mengenai hal ini. Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq (terjemahan Khairul Amru Harahap), berkumur saat puasa dihukumi mubah (boleh). Namun, berkumur secara berlebihan dihukumi makruh. Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Nasai dan lainnya, "Jika engkau menghirup air, hendaknya engkau lakukan dengan kuat, kecuali jika engkau sedang puasa," memberikan petunjuk untuk berhati-hati dalam aktivitas yang melibatkan air saat berpuasa.
Ibnu Qudamah memberikan pandangan yang menarik. Menurutnya, masuknya air ke tenggorokan tanpa disengaja dan bukan karena berlebihan tidak membatalkan puasa. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Auza'i, Ishaq, dan Syafi'i, yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Ibnu Qudamah menyamakan hal tersebut dengan masuknya lalat ke tenggorokan, sebuah kejadian di luar kendali yang tidak disengaja. Namun, Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat berbeda, menyatakan bahwa memasukkan air ke rongga perut secara sengaja membatalkan puasa, karena dianggap sama dengan sengaja meminum air.
Buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh Hambali menambahkan satu pertimbangan penting: sisa air di mulut setelah berkumur yang tertelan bersama ludah. Hal ini sulit dihindari dan tidak dianggap sebagai pembatal puasa. Hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, berisi percakapan Umar bin Khattab RA dengan Nabi Muhammad SAW, menunjukkan bahwa mencium istri saat puasa tidak membatalkan puasa. Nabi SAW menyamakan hal tersebut dengan hukum berkumur saat berpuasa yang tidak membatalkan puasa.
Kesimpulannya, hukum berkumur saat puasa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan niat. Berkumur secukupnya untuk membersihkan rongga mulut diperbolehkan, sementara berkumur berlebihan atau menelan air secara sengaja membatalkan puasa. Perbedaan pendapat di antara ulama menunjukkan pentingnya mengedepankan niat ibadah dan menghindari perbuatan yang berpotensi membatalkan puasa. Wallahu a'lam bis-shawab.