Sekjen PDIP Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku dengan Perintah 'Merendam' Ponsel

Sekjen PDIP Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sidang kasus dugaan obstruction of justice terhadap penyidikan kasus suap Harun Masiku memasuki babak baru dengan pembacaan dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hasto telah secara sengaja menghalangi proses penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan tersebut didasarkan pada serangkaian peristiwa yang bermula dari pemanggilan Hasto sebagai saksi oleh KPK pada 10 Juni 2024.

Sebelum memenuhi panggilan tersebut, tepatnya pada 6 Juni 2024, Hasto diduga menginstruksikan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim. Jaksa menyebutkan bahwa surat panggilan nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, tertanggal 4 Juni 2024, telah dikirimkan KPK kepada Hasto untuk hadir sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku. Perintah penenggelaman ponsel tersebut, menurut JPU, merupakan upaya antisipasi terhadap kemungkinan upaya paksa dari pihak KPK. Kusnadi, menurut dakwaan, melaksanakan perintah tersebut dari Hasto.

Pada tanggal 10 Juni 2024, Hasto dan Kusnadi hadir memenuhi panggilan KPK. Namun, saat penyidik KPK menanyakan keberadaan ponsel Hasto, yang bersangkutan mengaku tidak memilikinya. Jaksa mengungkapkan bahwa ponsel Hasto sebenarnya telah dititipkan kepada Kusnadi. Setelah dilakukan penyitaan terhadap ponsel milik Hasto dan Kusnadi, penyidik KPK tidak menemukan informasi yang berkaitan dengan keberadaan Harun Masiku.

JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa tindakan Hasto, baik secara langsung maupun melalui perintah kepada Kusnadi, merupakan upaya untuk menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku. Akibat tindakan tersebut, penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku mengalami hambatan. Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan upaya menghalangi proses penyidikan kasus korupsi. Dakwaan JPU menegaskan bahwa Hasto dengan sengaja melakukan perbuatan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.

Proses persidangan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Publik menantikan bagaimana proses hukum selanjutnya terhadap Hasto Kristiyanto dan apakah dakwaan tersebut akan terbukti di pengadilan.

Kronologi Peristiwa Berdasarkan Dakwaan JPU:

  • 4 Juni 2024: KPK mengirimkan surat panggilan kepada Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
  • 6 Juni 2024: Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya.
  • 10 Juni 2024: Hasto dan Kusnadi hadir di KPK. Hasto mengaku tidak memiliki ponsel.
  • Penyidik KPK menyita ponsel Hasto dan Kusnadi, tetapi tidak menemukan informasi mengenai Harun Masiku.