Pemerintah Tindak Tegas Pelanggaran Lingkungan: Tiga Proyek di Bogor Disegel
Pemerintah Tindak Tegas Pelanggaran Lingkungan: Tiga Proyek di Bogor Disegel
Dalam upaya penegakan hukum lingkungan dan perlindungan ekosistem, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menyegel tiga lokasi pembangunan di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Penyegelan yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025. Ketiga lokasi yang terkena penyegelan tersebut adalah Geulis Country Club, Bobobox Puncak, dan Summarecon Bogor. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas pelanggaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem dan berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di masing-masing lokasi. Menurut Menteri Zulkifli Hasan, dalam keterangan pers Jumat, 14 Maret 2025, penindakan ini merupakan langkah nyata untuk menjamin keberlanjutan sektor pangan nasional. Kawasan Sentul-Ciawi, yang dikenal sebagai daerah resapan air vital bagi wilayah Jabodetabek, telah mengalami kerusakan ekosistem signifikan akibat alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Kerusakan ini tidak hanya mengancam keberlanjutan ekosistem, tetapi juga berdampak serius pada ketahanan pangan nasional melalui potensi bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
Lebih lanjut, Menteri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa masing-masing lokasi memiliki jenis pelanggaran yang berbeda. Geulis Country Club, misalnya, melanggar regulasi pengelolaan limbah B3 karena tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS Limbah B3 dan adanya tumpukan sampah di sekitar tempat pembuangan sementara (TPS). Sementara itu, Summarecon Bogor terbukti tidak memenuhi standar pengelolaan air dengan tidak membangun sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, sehingga menyebabkan sedimentasi yang signifikan di Sungai Ciangsana. Bobobox Aset Management, pihak ketiga yang terlibat dalam pembangunan, juga disegel karena pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Penjelasan lebih detail mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pihak akan diungkap dalam proses hukum selanjutnya. Penyegelan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Kemenko Pangan, yang membawahi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, menegaskan komitmennya untuk melindungi sumber daya alam demi keberlanjutan dan kesejahteraan generasi mendatang. Upaya swasembada pangan, menurut Menteri Zulkifli Hasan, sangat bergantung pada kondisi lingkungan yang terjaga, sehingga penegakan hukum lingkungan menjadi prioritas utama.
Berikut rincian pelanggaran masing-masing pihak:
- Geulis Country Club: Tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS.
- Summarecon Bogor: Tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana.
- Bobobox Aset Management: Pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi seluruh pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ke depannya, pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih besar dan melindungi ketahanan pangan nasional.