Regulasi Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025: Prioritaskan Kelancaran Arus Mudik
Regulasi Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025: Prioritaskan Kelancaran Arus Mudik
Pemerintah menetapkan aturan operasional khusus untuk angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Hal ini diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Keputusan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, sekaligus mengoptimalkan sistem lalu lintas jalan dan penyeberangan. Budi Rahardjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran transportasi selama periode mudik.
Regulasi tersebut secara spesifik membatasi operasional angkutan barang tertentu selama periode mudik. Pembatasan ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Pembatasan operasional ini berlaku efektif mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun jalan non-tol. Namun, sejumlah pengecualian diberlakukan untuk menjamin ketersediaan logistik dan layanan esensial.
Berikut beberapa jenis angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan:
- Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)
- Kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
- Kendaraan pengangkut pupuk
- Kendaraan yang terlibat dalam penanganan bencana alam
- Sepeda motor program mudik dan balik gratis
- Kendaraan pengangkut barang pokok
Semua kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut. Pemerintah menegaskan bahwa pengangkutan logistik merupakan prioritas utama dan tidak akan dilarang atau dibatasi selama periode tersebut, guna memastikan pasokan barang tetap aman dan terjaga. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025.
Penerapan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman selama periode mudik Lebaran. Koordinasi antar instansi terkait akan terus dilakukan untuk memastikan efektifitas dan keberhasilan penerapan regulasi ini. Pemerintah menghimbau kepada seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dan mendukung kebijakan ini demi kenyamanan dan keselamatan seluruh pemudik.