Sekjen PDI-P Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku: Strategi Perlindungan Terbongkar

Sekjen PDI-P Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku: Strategi Perlindungan Terbongkar

Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka suap Harun Masiku memasuki babak baru dengan terungkapnya peran Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), membongkar sejumlah upaya Hasto dalam melindungi Harun Masiku dari proses hukum yang tengah berjalan. Dakwaan tersebut menuduh Hasto telah secara aktif terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020, JPU memaparkan kronologi yang menunjukkan keterlibatan Hasto. Setelah menerima informasi penangkapan Wahyu Setiawan sekitar pukul 18.19 WIB, Hasto melalui perantara, Nur Hasan, meminta Harun Masiku untuk menghancurkan bukti digital dengan cara merendam telepon genggamnya ke dalam air. Langkah ini, menurut JPU, merupakan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan menghambat penyelidikan KPK.

Tidak berhenti sampai di situ, Hasto juga diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk bersembunyi di kantor DPP PDI-P. Tujuannya, jelas, agar keberadaan Harun Masiku tidak dapat dideteksi oleh tim penyidik KPK. Setelahnya, Harun Masiku terpantau bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini, kemudian berpindah lokasi ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Kehadiran Kusnadi, orang kepercayaan Hasto, di PTIK pada waktu yang sama, semakin menguatkan dugaan upaya penyelamatan terstruktur ini. Upaya pencarian Harun Masiku oleh tim KPK di PTIK saat itu tidak membuahkan hasil.

Lebih lanjut, JPU juga mengungkapkan perintah Hasto kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sendiri. Perintah ini diberikan sebagai antisipasi atas surat panggilan sebagai saksi yang dikirim KPK kepada Hasto pada tanggal 6 Juni 2024 (nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024). Tindakan ini, menurut JPU, menunjukkan kesengajaan Hasto untuk menghambat proses hukum dengan menghilangkan bukti-bukti penting.

JPU menilai tindakan Hasto, baik secara langsung maupun melalui perintah kepada orang lain, memenuhi unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP. Sidang ini menjadi sorotan publik dan berpotensi mengungkap lebih banyak detail terkait jaringan yang melindungi Harun Masiku, serta implikasinya terhadap integritas proses hukum di Indonesia.

Bukti-bukti yang diajukan JPU meliputi:

  • Rekaman komunikasi antara Hasto, Nur Hasan, dan Kusnadi.
  • Kesaksian saksi-saksi yang terlibat.
  • Data lokasi dari ponsel terdakwa dan saksi.
  • Surat panggilan saksi dari KPK.

Sidang ini akan terus disidangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait dalam kasus ini.