Pemkot Banda Aceh Perkuat Kanal Pengaduan Publik: Call Center dan Aplikasi Terintegrasi dalam Persiapan

Pemkot Banda Aceh Perkuat Kanal Pengaduan Publik: Call Center dan Aplikasi Terintegrasi dalam Persiapan

Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah tengah gencar mempersiapkan sistem pengaduan publik yang terintegrasi dan responsif. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada warga. Juru Bicara Pemerintah Kota Banda Aceh, Tomi Mukhtar, menjelaskan bahwa beberapa kanal pengaduan baru sedang dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan. Sistem ini dirancang untuk memberikan akses mudah dan praktis bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan, saran, dan aspirasi mereka.

Salah satu fokus utama adalah pengembangan call center yang akan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Call center ini akan menjadi pusat pengaduan untuk permasalahan infrastruktur kota, seperti jalan rusak, kerusakan drainase, dan permasalahan di ruang publik. Selain call center, Pemkot Banda Aceh juga berencana meluncurkan sebuah aplikasi pengaduan yang terintegrasi dan mudah diakses melalui perangkat pintar. Aplikasi ini akan memungkinkan warga untuk melaporkan berbagai permasalahan dengan lebih efisien dan praktis, dilengkapi dengan fitur pelacakan status pengaduan dan respon dari pemerintah kota.

Selain kanal-kanal baru tersebut, Pemkot Banda Aceh tetap mempertahankan dan meningkatkan layanan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR!. SP4N LAPOR! akan menjadi platform utama bagi pengaduan terkait pelayanan publik, informasi layanan, dan penyampaian aspirasi yang lebih luas. Tomi Mukhtar menekankan bahwa saat ini semua sistem pengaduan sedang dalam tahap penyempurnaan teknis dan metodologis, termasuk upgrade di server pusat. Setelah semua sistem siap dan terintegrasi, Pemkot Banda Aceh akan melakukan publikasi resmi mengenai akses dan cara penggunaan layanan-layanan tersebut.

Meskipun sistem baru tengah dipersiapkan, Pemkot Banda Aceh tetap membuka jalur komunikasi langsung dengan masyarakat. Warga masih dapat menyampaikan pengaduan langsung kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui berbagai media sosial resmi. Pengaduan yang diterima melalui media sosial ini akan diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keluhan dan aspirasi warga dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan pengembangan sistem pengaduan terintegrasi ini, Pemkot Banda Aceh berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

Ke depannya, Pemkot Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif. Integrasi berbagai kanal pengaduan diharapkan dapat mempermudah akses warga dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka, sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penanganannya. Upaya ini juga selaras dengan visi dan misi Pemkot Banda Aceh untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.