DPR Temukan Ketidaksesuaian Ukuran Kemasan Minyak Goreng di Pasar Kramat Jati
DPR Temukan Ketidaksesuaian Ukuran Kemasan Minyak Goreng di Pasar Kramat Jati
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rombongan Komisi VI DPR RI dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14 Maret 2025). Sidak yang dimulai pukul 07.51 WIB ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap standar takaran dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita. Rombongan yang turut dihadiri oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, Wakil Ketua Komisi VI (Andre Rosiade, Nurdin Halid, Eko Hendro Purnomo, dan Adisatrya Suryo Sulisto), serta anggota Komisi VI lainnya, melakukan pengecekan langsung di sejumlah toko yang menjual Minyakita.
Dalam sidak tersebut, anggota Komisi VI secara aktif menanyai para pedagang terkait harga jual Minyakita dan memastikan kesesuaiannya dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Proses pemeriksaan dilakukan secara teliti, termasuk pengambilan sampel dari berbagai produsen Minyakita untuk verifikasi ukuran dan kualitas. Penggunaan alat ukur presisi memastikan keakuratan pengukuran volume minyak goreng.
Hasil sidak menunjukkan temuan yang cukup mengejutkan. Tim menemukan ketidaksesuaian ukuran pada minyak goreng merek Rizki berukuran 800 ml. Wakil Ketua DPR RI, Dasco Ahmad, secara langsung menyatakan bahwa isi minyak goreng tersebut tidak mencapai 800 ml sebagaimana tertera pada kemasan. Lebih lanjut, anggota Komisi VI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, menambahkan bahwa kemasan minyak goreng merek Rizki tersebut juga tidak mencantumkan informasi penting seperti kode produksi dan tanggal kedaluwarsa. Ketidaksesuaian ini menjadi perhatian serius bagi tim DPR RI.
Berbeda dengan temuan pada merek Rizki, pengecekan terhadap tiga sampel Minyakita dari produsen berbeda (Wilmar, Sinarmas, dan Apical) menunjukkan kesesuaian volume dengan yang tertera pada kemasan. Ketiga sampel tersebut, masing-masing berukuran 1 liter, telah diverifikasi dengan alat ukur dan dinyatakan sesuai standar. Terkait harga, Dasco Ahmad menyatakan bahwa harga Minyakita di Pasar Kramat Jati telah sesuai dengan HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.700 per kemasan. Pihaknya berharap stabilitas harga tersebut dapat dipertahankan hingga menjelang Lebaran.
Sidak ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi untuk memastikan keterjangkauan harga bagi masyarakat dan mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen. Temuan ketidaksesuaian ukuran kemasan pada merek Rizki akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pihak terkait untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Komisi VI DPR RI akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Berikut poin-poin penting hasil sidak:
- Ketidaksesuaian Ukuran: Terdapat ketidaksesuaian volume pada minyak goreng merek Rizki 800 ml.
- Informasi Kemasan Tidak Lengkap: Minyak goreng merek Rizki juga tidak mencantumkan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa.
- Kesesuaian HET: Harga Minyakita di Pasar Kramat Jati sesuai dengan HET (Rp 15.700).
- Kesesuaian Volume (Minyakita): Volume Minyakita dari produsen Wilmar, Sinarmas, dan Apical sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
- Pengawasan Berkelanjutan: DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng.