Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp33,73 Triliun hingga Februari 2025
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp33,73 Triliun hingga Februari 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membukukan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang signifikan hingga akhir Februari 2025. Angka tersebut mencapai Rp33,73 triliun, mencerminkan keberhasilan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pajak dari sektor yang berkembang pesat ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memaparkan rincian penerimaan tersebut dalam keterangan resminya pada Jumat (14/3/2025).
Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital:
Sumber penerimaan pajak ekonomi digital hingga Februari 2025 terdiversifikasi, dengan rincian sebagai berikut:
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 26,18 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi dari setoran PPN PMSE oleh 188 dari 222 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk pemerintah. Rincian setoran per tahun adalah sebagai berikut:
- 2020: Rp 731,4 miliar
- 2021: Rp 3,90 triliun
- 2022: Rp 5,51 triliun
- 2023: Rp 6,76 triliun
- 2024: Rp 8,44 triliun
- 2025 (hingga Februari): Rp 830,3 miliar
-
Pajak Kripto: Rp 1,39 triliun. Penerimaan ini terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger (Rp 560,61 miliar) dan PPN Dalam Negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger (Rp 825,75 miliar). Rincian penerimaan per tahun adalah:
- 2022: Rp 246,45 miliar
- 2023: Rp 393,12 miliar
- 2024: Rp 620,4 miliar
- 2025 (hingga Februari): Rp 126,39 miliar
-
Pajak Fintech (P2P lending): Rp 3,23 triliun. Penerimaan ini terdiri dari:
- PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Usaha Tetap (BUT): Rp 832,59 miliar
- PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Warga Negara Asing (WNA): Rp 720,74 miliar
- PPN DN atas setoran masa: Rp 1,68 triliun Rincian penerimaan per tahun adalah:
- 2022: Rp 446,39 miliar
- 2023: Rp 1,11 triliun
- 2024: Rp 1,48 triliun
- 2025 (hingga Februari): Rp 196,49 miliar
-
Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Rp 2,94 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh (Rp 199,96 miliar) dan PPN (Rp 2,74 triliun). Rincian penerimaan per tahun adalah:
- 2022: Rp 402,38 miliar
- 2023: Rp 1,12 triliun
- 2024: Rp 1,33 triliun
- 2025 (hingga Februari): Rp 93,93 miliar
Pengawasan dan Pengembangan Ke Depan:
Pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 11 pencabutan izin hingga Februari 2025. Pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan iklim usaha yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital. Upaya ini termasuk menunjuk lebih banyak pelaku usaha PMSE dan menggali potensi penerimaan pajak dari berbagai sumber ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto dan pajak fintech.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah menunjukkan komitmen untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang dinamis dan terus berkembang. Keberhasilan ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dan pembangunan ekonomi nasional.