Kebijakan Bantuan Hari Raya untuk Mitra Driver Ojek Online: Kemungkinan Penerimaan Ganda dan Kriteria Penerima

Kebijakan Bantuan Hari Raya untuk Mitra Driver Ojek Online: Kemungkinan Penerimaan Ganda dan Kriteria Penerima

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan adanya bantuan hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai platform seperti Gojek dan Grab. Kebijakan ini menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memberikan apresiasi kepada para pengemudi ojol dan kurir atas kontribusi mereka terhadap sektor transportasi dan logistik nasional. Namun, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan mitra driver yang memiliki akun ganda di berbagai platform aplikasi ojol untuk menerima BHR lebih dari satu kali.

Menaker Yassierli memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut. Beliau menyatakan bahwa penerimaan BHR ganda dimungkinkan, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi. Kriteria tersebut didasarkan pada sejumlah faktor yang mencerminkan tingkat produktivitas dan keaktifan mitra driver. Kemenaker telah menerbitkan peraturan menteri yang secara spesifik mengatur mengenai mekanisme penyaluran BHR ini, dengan membagi mitra driver ke dalam dua kategori utama: ojol produktif dan ojol paruh waktu.

Untuk mitra driver yang dikategorikan sebagai ojol produktif, besarnya BHR ditentukan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sementara itu, besaran BHR untuk ojol paruh waktu diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi. Sistem penilaian ini dirancang untuk memastikan bahwa BHR diberikan secara adil dan proporsional, mengingat status mitra driver yang bukan sebagai karyawan tetap dan memiliki fleksibilitas dalam bekerja.

Beberapa faktor penting yang dipertimbangkan dalam penentuan kelayakan penerima BHR antara lain:

  • Jumlah pesanan yang diselesaikan
  • Tingkat penyelesaian pesanan
  • Jumlah hari dan jam online
  • Rating pengemudi

Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua mitra driver berhak menerima BHR. Pemerintah telah menetapkan batas waktu penyaluran BHR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dengan bentuk bantuan berupa uang tunai, bukan voucher atau sembako. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan komitmen pemerintah untuk memberikan bonus hari raya ini, serta menyerahkan detail teknis penentuan besaran dan mekanisme penyalurannya kepada Kemenaker.

Kemenaker, melalui peraturan menteri yang telah diterbitkan, memberikan panduan yang jelas terkait kriteria dan mekanisme penyaluran BHR. Transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan ini menjadi prioritas utama, sehingga memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima oleh mitra driver yang berhak dan berkontribusi signifikan terhadap industri ojek online di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mitra driver dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.