Eks Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba: Bukti Kuat dari Video Asusila hingga Visum
Eks Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba: Bukti Kuat dari Video Asusila hingga Visum
Proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki babak baru dengan penetapan status tersangka atas kasus pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini didasarkan pada serangkaian bukti kuat yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, termasuk bukti-bukti digital yang memperlihatkan tindakan asusila yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video asusila yang direkam di Australia, memicu penyelidikan intensif oleh pihak berwajib.
Penyelidikan yang dimulai sejak 22 Januari 2025, berawal dari laporan yang diterima oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT. Tim penyidik bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Kupang pada keesokan harinya. Proses penyelidikan melibatkan berbagai metode pengumpulan bukti, termasuk penggalian informasi dari staf hotel, pengecekan data registrasi hotel pada tanggal 11 Juni 2024, dan penggunaan rekaman CCTV hotel sebagai petunjuk penting. Kesaksian sembilan orang saksi juga turut memperkuat rangkaian bukti dalam kasus ini. Bukti-bukti fisik yang diamankan termasuk satu buah baju dress anak bermotif love pink, serta hasil visum et repertum korban. Bukti digital berupa 8 video yang memuat rekaman kekerasan seksual turut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Bukti-bukti yang memperkuat tuduhan:
- Laporan awal yang diterima Polda NTT pada 22 Januari 2025.
- Penyelidikan di hotel di Kupang dengan memeriksa data registrasi dan CCTV.
- Kesaksian sembilan orang saksi yang memberikan keterangan krusial.
- Barang bukti berupa baju dress anak bermotif love pink.
- Hasil visum et repertum yang menguatkan tuduhan kekerasan seksual.
- Delapan video berisi rekaman kekerasan seksual.
AKBP Fajar dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, diantaranya Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 serta Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang yang sama. Lebih lanjut, tersangka juga menghadapi pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan seksual, khususnya terhadap anak, serta menegaskan bahwa tidak ada pengecualian hukum bagi siapapun, termasuk anggota kepolisian sendiri.
Proses hukum terhadap AKBP Fajar akan terus berlanjut, dan diharapkan akan memberikan keadilan bagi para korban. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti pentingnya kerja sama antar instansi dan peran penting laporan dari masyarakat dalam memberantas kejahatan.