Penambang Pasir Progo Ancam Gugat Pemerintah, Tolak Metode Penambangan Manual

Penambang Pasir Progo Ancam Gugat Pemerintah, Tolak Metode Penambangan Manual

Kelompok Penambang Progo (KPP) melayangkan ancaman gugatan terhadap Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyusul kebijakan yang dinilai merugikan dan tidak manusiawi. KPP menentang larangan penggunaan alat mekanik dalam penambangan pasir di Sungai Progo, yang memaksa mereka untuk bekerja secara manual dengan cangkul dan serok. Lebih dari 30 izin penambangan rakyat (IPR) KPP telah habis masa berlakunya pada Februari 2025, dan permohonan perpanjangan ditolak karena penghapusan rekomendasi teknis penggunaan pompa mekanik.

Ketua KPP, Yunianto, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penambangan manual merupakan pekerjaan yang sangat berat dan tidak layak secara ekonomi. "Metode ini tidak manusiawi dan sangat menyulitkan kami," tegas Yunianto dalam konferensi pers di Sedayu, Bantul, Kamis (13/3/2025). Ia menambahkan bahwa penghentian aktivitas penambangan setelah pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) terkait penertiban tambang pasir di Sungai Progo berdampak besar pada perekonomian para penambang, terutama menjelang Lebaran.

Situasi ini diperparah dengan ambruknya groundsill di Srandakan, Bantul, yang dikaitkan dengan penambangan pasir secara masif. Meskipun KPP mengakui perlunya pengawasan dan penertiban, mereka menilai kebijakan larangan penggunaan alat mekanik justru kontraproduktif dan tidak mempertimbangkan kondisi lapangan. KPP berpendapat bahwa penambangan manual tidak efisien dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Permintaan KPP kepada Pemda DIY meliputi dua hal utama: pertama, percepatan dan permudah proses pemberian IPR; kedua, pengembalian rekomendasi teknis penggunaan alat mekanik dalam IPR. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, KPP mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur DIY.

"Kami akan melakukan aksi demonstrasi untuk membuktikan apakah janji pemerintah untuk rakyat masih relevan," ancam Yunianto. Langkah ini menunjukkan tingkat keputusasaan para penambang yang merasa terabaikan dan dirugikan oleh kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.

Sementara itu, Menteri PU, Dody Hanggodo, sebelumnya telah menyatakan keprihatinannya terhadap kerusakan groundsill di Srandakan dan menekankan perlunya kajian mendalam terkait penambangan pasir rakyat, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan. Namun, KPP menilai pernyataan tersebut tidak diimbangi dengan solusi yang adil dan berpihak pada penambang kecil.

Berikut poin-poin penting tuntutan KPP:

  • Percepatan dan permudah proses perizinan IPR.
  • Pengembalian rekomendasi teknis penggunaan alat mekanik dalam IPR.
  • Peninjauan kembali kebijakan larangan penggunaan alat mekanik dalam penambangan pasir.

Ke depan, kasus ini akan menjadi sorotan penting terkait bagaimana pemerintah menyeimbangkan kepentingan ekonomi rakyat dengan upaya pelestarian lingkungan dan penertiban sektor pertambangan.