Ahok Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina: Ungkap Kejanggalan, tetapi Akui Keterbatasan Informasi

Ahok Diperiksa Intensif Terkait Dugaan Korupsi Pertamina

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam pada Kamis, 13 Maret 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung ini berfokus pada peran Ahok dalam pengawasan perusahaan selama masa jabatannya.

Meskipun menjabat selama hampir lima tahun, Ahok mengaku terkejut dengan temuan penyidik terkait dugaan penyimpangan dan fraud dalam operasional Pertamina. Ia mengungkapkan keterbatasan aksesnya terhadap detail operasional anak perusahaan, sehingga banyak informasi yang baru diketahuinya saat pemeriksaan. Ahok menggambarkan pengetahuannya tentang kasus ini hanya 'sekaki', sementara penyidik memiliki informasi yang jauh lebih lengkap, 'sekepala'. Ia menyatakan bahwa kinerja Pertamina secara keseluruhan tampak baik selama masa kepemimpinannya, sehingga indikasi penyimpangan di level operasional tidak terdeteksi.

Pemeriksaan Mendalam Mengenai Rapat-Rapat dan Arahan

Ahok memberikan keterangan kepada penyidik terkait berbagai rapat yang pernah diikutinya selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Ia menjelaskan isi beberapa rapat dan arahan yang diberikannya, serta mengakui adanya arahan yang tidak dijalankan oleh jajaran direksi. Namun, ia menyarankan penyidik untuk menggali informasi lebih lanjut terkait hal tersebut langsung kepada pihak-pihak yang menerima arahan tersebut. Ahok menyerahkan sejumlah data dan catatan rapat dalam bentuk soft copy kepada penyidik, namun data fisik masih dibutuhkan dan akan diminta langsung dari Pertamina.

Kasus Lebih Kompleks dari Dugaan Pengoplosan Pertamax

Ahok menekankan bahwa kasus ini jauh lebih kompleks daripada isu pengoplosan Pertamax yang sempat ramai dibicarakan. Ia berpendapat bahwa jika terjadi pengoplosan bahan bakar, konsumen akan segera merasakan dampaknya dan melakukan protes. Namun, kasus yang sedang diselidiki ini melibatkan aspek-aspek yang lebih rumit dan tidak mudah terdeteksi oleh publik. Ahok juga mengungkapkan adanya informasi sensitif yang belum bisa dipublikasikan dan akan diungkapkan lebih lanjut di persidangan.

Peran Ahok dan Keterangan dari Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Ahok terkait pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan Pertamina. Pemeriksaan juga menyoroti pengetahuan Ahok tentang aktivitas ekspor impor minyak mentah yang dilakukan secara bersamaan. Meskipun Ahok mengetahui adanya aktivitas ekspor impor tersebut, Harli menegaskan hal itu tidak serta merta menjadikan Ahok sebagai tersangka. Kejagung akan memanggil kembali Ahok setelah mendapatkan data fisik dari Pertamina untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tidak Ditanya Soal Riza Chalid dan Putranya

Dalam kesempatan terpisah, Ahok menyatakan bahwa penyidik tidak menanyakan kepadanya mengenai pengusaha minyak Riza Chalid atau putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Ahok juga mengaku tidak mengenal Kerry Riza.

Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan data tambahan dari Pertamina dan akan memanggil Ahok kembali untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan ini menunjukkan upaya yang komprehensif untuk mengungkap seluruh aspek dugaan korupsi di Pertamina.