Kebijakan TER PPh 21 Sebabkan Penurunan Penerimaan Pajak Sementara: Kemenkeu Jelaskan Situasi
Kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 Picu Penurunan Penerimaan Pajak Sementara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait penurunan penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2025. Penurunan sebesar 30,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, mencapai Rp 187,8 triliun hingga akhir Februari 2025, disebabkan oleh kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan dampak dari kelebihan pembayaran pajak yang terjadi pada tahun 2024 akibat penerapan kebijakan TER PPh 21. Kelebihan pembayaran tersebut mencapai angka Rp 16,5 triliun. Angka ini kemudian diklaim kembali oleh wajib pajak pada awal tahun 2025, sehingga menciptakan ilusi penurunan penerimaan pajak.
Lebih lanjut, Anggito menekankan bahwa tanpa adanya kelebihan pembayaran pajak ini, penerimaan PPh 21 seharusnya lebih tinggi pada Januari-Februari 2025 dibandingkan periode yang sama di tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa kebijakan TER PPh 21, yang diterapkan pertama kali pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak penghasilan. Sistem sebelumnya dianggap rumit karena mengharuskan pemberi kerja memperhitungkan berbagai komponen penghasilan dan pengurang penghasilan, seringkali menyebabkan kesalahan perhitungan dan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak. Penerapan TER PPh 21, menurut Kemenkeu, diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung dan membayar pajak.
Dampak terhadap Pendapatan Negara:
Penurunan penerimaan pajak ini juga berdampak pada pendapatan negara secara keseluruhan. Hingga 28 Februari 2025, pendapatan negara anjlok 20,85 persen menjadi Rp 316,9 triliun, dibandingkan dengan Rp 400,36 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Kemenkeu menegaskan bahwa penurunan ini bersifat sementara dan merupakan konsekuensi dari implementasi kebijakan TER PPh 21 yang dirancang untuk jangka panjang dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta efisiensi administrasi perpajakan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kebijakan TER PPh 21:
Kebijakan TER PPh 21, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024, ditujukan untuk mengatasi kerumitan perhitungan PPh Pasal 21 sebelumnya. Sistem sebelumnya dinilai rumit karena mengharuskan pemberi kerja memperhitungkan berbagai faktor, termasuk:
- Komponen penambah penghasilan
- Komponen pengurang penghasilan
- Kondisi-kondisi tertentu yang memengaruhi perhitungan pajak setiap bulan
Kerumitan ini seringkali mengakibatkan kesalahan perhitungan dan kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Dengan adanya kebijakan TER PPh 21, diharapkan perhitungan pajak menjadi lebih mudah, praktis, dan akurat, sehingga mengurangi potensi kesalahan dan sengketa perpajakan di kemudian hari.
Kemenkeu optimistis bahwa dalam jangka panjang, kebijakan ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak, karena peningkatan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi.