Penutupan Pabrik Minyakita di Karawang: Modus Pengurangan Isi Kemasan Terbongkar

Penutupan Pabrik Minyakita di Karawang: Modus Pengurangan Isi Kemasan Terbongkar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil membongkar praktik kecurangan produsen Minyakita, PT Artha Eka Global Asia (AEGA), yang terbukti mengurangi isi kemasan produknya. Penindakan tegas berupa penutupan pabrik dan penyitaan barang bukti dilakukan di fasilitas produksi perusahaan yang berlokasi di kawasan Karawang Sentra Bizhub, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Operasi gabungan ini dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima Kemendag terkait dugaan manipulasi isi kemasan Minyakita. Tim investigasi yang diterjunkan awalnya menemukan bahwa pabrik pengemasan AEGA telah berpindah lokasi dari Depok ke Karawang. Setelah dilakukan penggeledahan di pabrik baru tersebut, temuan mengejutkan terungkap. Sebanyak 140 karton Minyakita dengan isi kurang dari satu liter dan 32.284 botol kemasan kosong berukuran 750-800 mL berhasil disita sebagai bukti kuat praktik kecurangan tersebut. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, secara langsung memimpin operasi dan menyatakan bahwa pabrik AEGA resmi ditutup dan dilarang beroperasi kembali.

Motif di Balik Pengurangan Isi Minyakita

Berdasarkan penyelidikan, terungkap motif di balik praktik curang tersebut. Minyakita, sebagai minyak goreng rakyat yang disalurkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), memiliki keterbatasan pasokan yang berasal dari jumlah CPO (Crude Palm Oil) yang diekspor perusahaan. Kebutuhan minyak goreng murah di Indonesia mencapai 257.000 ton per bulan, sementara pasokan DMO hanya berkisar 160.000-170.000 ton per bulan. Kekurangan tersebut menyebabkan produsen nakal seperti AEGA memanfaatkan minyak goreng komersial yang lebih mahal untuk menutupi kekurangan pasokan DMO. Dengan menggunakan minyak komersial, mereka kemudian mengurangi isi kemasan Minyakita agar tidak merugi, meskipun hal ini melanggar ketentuan yang tertera di kemasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa Minyakita yang tidak sesuai takaran bukan berasal dari pasokan DMO. Ia menekankan bahwa perbedaan harga antara minyak goreng DMO dan minyak goreng komersial menjadi pendorong utama praktik pengurangan isi kemasan tersebut. Produsen berusaha meminimalisir kerugian dengan mengurangi isi kemasan, meskipun hal ini merugikan konsumen.

Dampak dan Langkah Ke Depan

Kasus ini menjadi bukti nyata adanya praktik kecurangan dalam rantai pasok Minyakita. Kemendag dan Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen. Penutupan pabrik AEGA menjadi peringatan keras bagi produsen lain yang mungkin melakukan praktik serupa. Ke depan, pengawasan terhadap distribusi dan produksi Minyakita akan diperketat untuk memastikan ketersediaan minyak goreng murah dan berkualitas bagi masyarakat. Langkah-langkah yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, sangat krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi hak-hak konsumen.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan strategi jangka panjang untuk memastikan ketersediaan minyak goreng murah dan terjangkau bagi masyarakat, termasuk mempertimbangkan peningkatan kuota DMO atau mencari alternatif sumber pasokan minyak goreng yang lebih terjamin. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan minyak goreng menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah praktik kecurangan dan melindungi kepentingan publik.