Praktik Curang Minyakita: DPR dan Bareskrim Tindak Tegas Pelaku
Praktik Curang Minyakkita: DPR dan Bareskrim Tindak Tegas Pelaku
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian (Gerindra), mengecam keras praktik kecurangan pengurangan takaran minyak goreng kemasan Minyakita yang ditemukan di berbagai wilayah. Ia mendesak penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku yang merugikan konsumen. Pernyataan tegas ini disampaikan Kawendra menyusul temuan penyimpangan volume isi kemasan Minyakita yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan.
"Praktik curang ini jelas merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri," tegas Kawendra dalam keterangan persnya Kamis (13/3/2025). "Kami mendesak Satgas Pangan untuk segera mengambil tindakan dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ketegasan ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak konsumen." Kawendra juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk proaktif dalam mengawasi peredaran barang kebutuhan pokok dan menindak pelanggaran-pelanggaran terkait lainnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan pasca rapat dengar pendapat (RDP) yang baru saja dilakukan Komisi VI dengan Kemendag.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah mengambil langkah investigasi terhadap kasus ini. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam jumpa pers Selasa (11/3) di Jakarta Selatan, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengusut praktik curang produsen Minyakita yang ditemukan di wilayah Jabodetabek. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan sebaran produk di wilayah lain. Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah beredarnya produk-produk serupa yang telah dimanipulasi.
"Kami akan menelusuri seluruh rantai pasok untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan serupa," ujar Brigjen Helfi. "Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dengan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perdagangan. Tidak akan ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan masyarakat." Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan memastikan terselenggaranya pasar yang adil dan transparan.
Langkah tegas dari DPR dan Bareskrim ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pentingnya kolaborasi antara lembaga terkait, baik pemerintah, kepolisian, dan DPR, menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan masyarakat.
Langkah-langkah yang telah diambil:
- DPR mendesak penindakan tegas terhadap pelaku.
- Bareskrim Polri melakukan investigasi dan penelusuran.
- Pemerintah akan memberikan sanksi pidana dan administratif.
- Pengawasan di pasar-pasar terus dilakukan untuk mencegah kecurangan.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap produsen dan distributor barang kebutuhan pokok untuk mencegah praktik curang yang merugikan masyarakat.