Kasus Pencabulan Anak yang Dilakukan AKBP Fajar: Polda NTT Perketat Pengawasan dan Evaluasi Internal

Kasus Pencabulan Anak yang Dilakukan AKBP Fajar: Polda NTT Perketat Pengawasan dan Evaluasi Internal

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada, telah mengguncang internal Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kinerja personel di jajaran Polda NTT. Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Pol. Daniel kepada awak media seusai acara buka puasa bersama di rumah jabatan Kapolda NTT, Jumat (13/3/2025).

Irjen Pol. Daniel menekankan perlunya peningkatan pengawasan yang lebih ketat dan efektif terhadap seluruh anggota kepolisian. Ia mengakui bahwa sistem pengawasan sebelumnya belum optimal dan perlu diperbaiki untuk mencegah terulangnya kasus serupa. "Ini pelajaran penting bagi saya," ujar Irjen Pol. Daniel, "Pengawasan yang selama ini belum ketat atau belum terlalu efektif dan intensif, maka ke depan akan intensif mengawasi anggota." Langkah ini bukan hanya sebatas peningkatan pengawasan, tetapi juga mencakup evaluasi menyeluruh terhadap semua perwira di jajaran Polda NTT, termasuk di tingkat Polres dan Polsek. Evaluasi dan pemantauan yang lebih intensif diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran di masa mendatang.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Daniel menyatakan komitmennya untuk memastikan kasus ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi seluruh jajaran kepolisian di NTT. Proses evaluasi tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga mencakup aspek kepemimpinan, integritas moral, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Langkah-langkah konkret yang akan diambil Polda NTT dalam rangka meningkatkan pengawasan internal akan segera diumumkan setelah proses evaluasi selesai.

Sementara itu, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Informasi yang dihimpun menyebutkan, AKBP Fajar diduga mencabuli anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Fajar langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengkonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan AKBP Fajar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan perlunya reformasi internal di tubuh Polri untuk menjaga citra dan kepercayaan masyarakat. Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan akan terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh personelnya. Langkah-langkah yang diambil oleh Polda NTT diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Proses hukum terhadap AKBP Fajar akan terus dikawal hingga tuntas agar keadilan dapat ditegakkan.

  • Langkah-langkah yang direncanakan Polda NTT:
    • Peningkatan pengawasan internal yang lebih ketat dan intensif.
    • Evaluasi menyeluruh terhadap semua perwira di jajaran Polda NTT.
    • Pemantauan berkala terhadap kinerja dan integritas anggota.
    • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran disiplin dan hukum.
    • Peningkatan program pelatihan dan pendidikan bagi anggota kepolisian.