Pukat UGM Dukung Gugatan PT Timah terhadap UU Tipikor: Menuntut Pemulihan Kerugian Negara Secara Maksimal
Pukat UGM Dukung Gugatan PT Timah terhadap UU Tipikor: Menuntut Pemulihan Kerugian Negara Secara Maksimal
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadah Mada (UGM) menyatakan dukungannya terhadap gugatan yang diajukan PT Timah terhadap pasal ganti rugi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pukat UGM menilai gugatan tersebut, yang saat ini tengah dikaji Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki dasar hukum yang kuat dan layak untuk dikabulkan. Hal ini disampaikan oleh peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman, dalam pernyataan resminya pada Kamis, 13 Mei 2025.
Zainur Rohman menekankan bahwa mekanisme ganti rugi yang tercantum dalam UU Tipikor saat ini, khususnya Pasal 18 ayat (1) huruf b, dinilai tidak cukup untuk memulihkan kerugian negara secara menyeluruh. Pasal tersebut hanya membatasi jumlah uang pengganti sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal ini sangat merugikan negara, terutama dalam kasus-kasus korupsi berskala besar dimana kerugian yang ditimbulkan jauh melebihi harta benda yang berhasil disita dari pelaku korupsi.
"Bayangkan, jika seorang koruptor hanya mengembalikan uang hasil kejahatannya yang nilainya hanya beberapa miliar rupiah, sementara kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai triliunan rupiah. Kerugian negara yang sebenarnya tidak akan pernah pulih," jelas Zainur. "Oleh karena itu, gugatan PT Timah yang meminta agar pasal tersebut diubah agar mencakup seluruh kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan prinsip keadilan."
Lebih lanjut, Zainur menjelaskan bahwa koruptor tidak hanya harus kehilangan harta hasil kejahatannya, tetapi juga bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara secara penuh. Ia menegaskan bahwa mekanisme hukum yang ada saat ini tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Gugatan PT Timah sendiri berawal dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan, diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, yang mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dan kerugian lainnya terkait kerjasama yang tidak sesuai ketentuan. Meskipun putusan pengadilan telah menetapkan uang pengganti sebesar Rp 25,4 triliun, PT Timah merasa hal tersebut tidak cukup untuk menutupi kerugian negara secara keseluruhan.
Dalam petitumnya, PT Timah meminta MK untuk menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Dengan demikian, PT Timah berharap MK akan mengabulkan permohonan mereka dan mengubah pasal tersebut agar lebih adil dan efektif dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Berikut petisi yang diajukan PT Timah:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi";
- Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya dukungan dari Pukat UGM, gugatan PT Timah ini diharapkan dapat mendorong perubahan dalam UU Tipikor dan memastikan bahwa kerugian negara akibat korupsi dapat dipulihkan secara maksimal.