Tiga Oknum Polisi NTT Dipecat Terkait Kasus Mirip Dugaan Pencabulan AKBP Fajar
Tiga Oknum Polisi NTT Dipecat Terkait Kasus Mirip Dugaan Pencabulan AKBP Fajar
Irjen Pol. Daniel Monang Silitonga, Kapolda NTT, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Dalam konferensi pers di Kupang pada Kamis (13/3/2025), Kapolda NTT menyatakan bahwa pihaknya telah memecat tiga oknum polisi karena terlibat dalam kasus serupa yang melibatkan kekerasan seksual dan pelanggaran terkait isu LGBT. Kasus-kasus tersebut memiliki kesamaan pola dengan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh AKBP Fajar, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kapolda menekankan keseriusan pihaknya dalam memberantas perilaku menyimpang di internal kepolisian. Meskipun telah dilakukan upaya pencegahan dan pengawasan ketat terhadap pergerakan anggota, tetap saja ada oknum yang melanggar aturan dan hukum. Ketiga oknum polisi yang dipecat tersebut terbukti melakukan tindak pidana yang memiliki kemiripan dengan kasus yang menjerat AKBP Fajar, termasuk dugaan kekerasan seksual dan pelanggaran yang berkaitan dengan isu LGBT. Kapolda menyatakan bahwa proses pemecatan telah dilakukan setelah melalui proses hukum internal kepolisian yang berlaku.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Daniel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan terhadap AKBP Fajar. Ia menyatakan bahwa keputusan Kapolri terkait sanksi yang akan diberikan kepada AKBP Fajar akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan kasus pidana yang bersangkutan. Apabila Kapolri memutuskan untuk memberhentikan AKBP Fajar secara tidak hormat, maka proses hukum pidana akan dilanjutkan. Komitmen Kapolda NTT ini menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian, tanpa pandang bulu.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Mabes Polri, AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba. Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divisi Propam Polri, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis (13/3/2025) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan AKBP Fajar di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. AKBP Fajar diduga mencabuli seorang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kupang. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam kasus tersebut dan menunjukkan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan internal yang ketat di tubuh kepolisian untuk mencegah dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus seperti ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Berikut poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:
- Tiga oknum polisi di NTT dipecat karena kasus serupa dengan AKBP Fajar.
- Kasus tersebut melibatkan kekerasan seksual dan pelanggaran terkait LGBT.
- AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dan narkoba.
- AKBP Fajar ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
- Kapolda NTT mendukung proses hukum terhadap AKBP Fajar dan akan melanjutkan proses pidana jika AKBP Fajar dipecat.