Kejagung Tekankan Pentingnya Penelusuran TPPU dalam Pemberantasan TPPO: Hukuman Pelaku Tak Cukup, Aliran Dana Harus Diputus

Kejagung Tekankan Pentingnya Penelusuran TPPU dalam Pemberantasan TPPO: Hukuman Pelaku Tak Cukup, Aliran Dana Harus Diputus

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejakungan Agung, Asep N Mulyana, menegaskan perlunya penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (13/3/2025), menyusul pembentukan Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. Kejaksaan Agung menjadi salah satu lembaga yang terlibat aktif dalam desk koordinasi tersebut.

Menurut Asep, menghukum pelaku TPPO saja tidak cukup untuk memberantas kejahatan terorganisir ini. "Memutus sindikat TPPO membutuhkan langkah lebih komprehensif, yaitu dengan memutus aliran dana yang menjadi sumber kekuatan dan keberlangsungan sindikat," tegasnya. Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mencegah para pelaku mengulangi kejahatan serupa di masa mendatang. Kerjasama erat dengan Bareskrim Polri dalam hal ini sangat penting untuk menelusuri dan membekukan aset-aset yang diperoleh secara ilegal dari kegiatan TPPO.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Kejagung berperan secara maksimal dalam proses penuntutan kasus TPPO, menargetkan efek jera, baik bagi individu maupun korporasi yang terlibat, termasuk sindikatnya. Penuntutan yang efektif akan memberikan dampak signifikan dalam upaya pemberantasan TPPO.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, memaparkan data penanganan kasus TPPO sepanjang tahun 2025. Polri telah menangani 609 kasus TPPO dengan 1.503 korban dan 754 tersangka. Namun, upaya pemberantasan TPPO terus dilakukan secara intensif. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembentukan direktorat khusus TPPO dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) di tingkat Polda. Saat ini, Polri tengah mempersiapkan pembentukan 11 direktorat khusus tersebut, dengan tahap awal berupa proyek percontohan di 11 Polda terpilih.

"Pembentukan direktorat khusus ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan efektivitas penanganan kasus TPPO," ujar Wahyu. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas TPPO secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pendekatan yang terintegrasi antara Polri dan Kejagung, termasuk penelusuran TPPU, menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan transnasional ini.

Strategi yang lebih luas dan terintegrasi, melibatkan berbagai lembaga penegak hukum, diperlukan untuk memastikan upaya pemberantasan TPPO tidak hanya berhenti pada penangkapan dan penuntutan pelaku, tetapi juga pada pemutusan aliran dana ilegal yang menjadi jantung keberlangsungan sindikat.

Langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan:

  • Peningkatan koordinasi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan Agung, PPATK).
  • Penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih efektif.
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani kasus TPPO dan TPPU.
  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO.
  • Perlindungan dan pemulihan korban TPPO.

Dengan sinergi dan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan pemberantasan TPPO dan TPPU dapat lebih efektif dan memberikan dampak yang signifikan dalam melindungi pekerja migran Indonesia.