Terungkap Motif Pembunuhan dan Perampokan: Utang Rp 90 Juta dan Ambisi Mendapatkan Rp 50 Juta Lainnya
Terungkap Motif Pembunuhan dan Perampokan: Utang Rp 90 Juta dan Ambisi Mendapatkan Rp 50 Juta Lainnya
Kasus pembunuhan terhadap Tjong Sioe Lan (59) dan anaknya, Eka Serlawati (35), di Jakarta Barat, yang dilakukan oleh Febri Arifin alias Jamet (31), kini telah terungkap motifnya. Selain terungkapnya aksi pembunuhan sadis ini, polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik pembunuhan tersebut. Jamet ternyata memiliki utang yang cukup besar kepada korban, mencapai Rp 90 juta, yang telah terakumulasi sejak tahun 2021. Fakta ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar pada Kamis (13/3/2025).
"Jumlah utang tersebut mencapai Rp 90 juta, yang menumpuk dari tahun 2021 hingga 2025," terang AKBP Arfan Zulkan. Jamet, yang awalnya berjanji untuk melunasi utangnya secara bertahap, justru memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengarang cerita tentang penggandaan uang melalui seorang dukun fiktif bernama Krismartoyo. Dengan tipu daya ini, Jamet berhasil memperdaya korban yang dikenal sangat baik hati dan mudah percaya.
Arfan menjelaskan, "Tersangka menjanjikan kemampuan temannya, Krismartoyo, untuk menggandakan uang. Namun, Krismartoyo hanyalah rekaan tersangka sendiri, dengan nomor telepon yang berbeda. Korban begitu percaya pada tersangka sehingga dengan mudah tertipu." Uang yang dipinjam dari korban, digunakan Jamet untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. "Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka," tambah Arfan.
Namun, kekejaman Jamet tidak berhenti sampai di situ. Setelah membunuh korban, ia juga mencuri uang tunai sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan sebagai modal untuk ritual penggandaan uang yang ia janjikan kepada korban. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Jamet mencuri uang tersebut menjelang waktu Isya, sekitar pukul 18.56 WIB, pada tanggal 1 Maret 2025, beberapa jam setelah melakukan pembunuhan. Keberadaan anak kedua korban, Ronny, sempat menghambat aksi Jamet. Ronny pulang ke rumah, namun karena sedang mati lampu, Ronny segera mandi dan pergi menggunakan sepeda motor.
Kombes Twedi menjelaskan, "Setelah Ronny meninggalkan rumah, pelaku mencari uang yang disebutkan korban untuk digandakan dan menemukan uang tersebut. Kemudian, pelaku mengambil uang sejumlah Rp 50 juta." Setelah berhasil mengambil uang tersebut, Jamet melarikan diri. Ia bahkan sempat pergi ke Kalijodo dan membuang besi yang digunakan sebagai senjata untuk membunuh korban. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta yang terjadi.
Langkah-langkah yang dilakukan pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus ini meliputi:
- Pemeriksaan saksi-saksi.
- Olah tempat kejadian perkara (TKP).
- Analisa digital forensik.
- Pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
- Penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaan dukun fiktif Krismartoyo.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam berhubungan dengan orang lain, terutama dalam hal keuangan. Kepercayaan yang berlebihan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal.