Ahok Jalani Pemeriksaan Intensif Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

Ahok Jalani Pemeriksaan Intensif Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal dengan Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Kejaksaan Agung pada Kamis, 13 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Ahok dimintai keterangan terkait 14 pertanyaan pokok seputar pengawasan aktivitas perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan impor dan ekspor minyak mentah serta tata kelola produk kilang di anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.

Pemeriksaan mendalam difokuskan pada peran Ahok dalam pengawasan kegiatan impor dan ekspor minyak mentah oleh anak perusahaan Pertamina. Ahok mengakui mengetahui adanya kegiatan impor dan ekspor minyak mentah secara simultan. Namun, penting ditekankan bahwa pengetahuan Ahok terkait hal ini tidak serta merta menjadikannya sebagai tersangka. Penyidik Kejagung masih terus mendalami keterangan Ahok untuk melengkapi berkas perkara sembilan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemeriksaan Ahok bertujuan untuk memperkuat konstruksi kasus dan memastikan semua aspek yang relevan telah dipertimbangkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sembilan tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari enam petinggi anak usaha atau subholding Pertamina dan tiga broker. Keenam petinggi Pertamina tersebut adalah:

  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  • Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  • VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Sementara, tiga broker yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.