Kematian Tragis di Tambora: Dermawan Lansia dan Putrinya Tewas Mengenaskan, Pelaku Ditangkap
Kematian Tragis di Tambora: Dermawan Lansia dan Putrinya Tewas Mengenaskan, Pelaku Ditangkap
Tragedi memilukan mengguncang kawasan Tambora, Jakarta Barat. Tjong Sioe Lan (59), seorang wanita yang dikenal luas akan kedermawanannya, ditemukan tewas bersama putrinya, Eka Serlawati (35), di dalam sebuah toren air di kediaman mereka di Jalan Angke Barat Nomor 17, RT 05/RW 02, Angke, Tambora, pada Kamis (6/3/2025) pukul 23.40 WIB. Penemuan jenazah keduanya bermula dari laporan Ronny (32), putra Enci (sapaan akrab Tjong Sioe Lan), yang melaporkan hilangnya ibu dan kakaknya sejak Sabtu (1/3/2025). Setelah upaya pencarian tak membuahkan hasil, Ronny akhirnya melaporkan keduanya hilang ke Polsek Tambora pada Senin (3/3/2025). Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penemuan jenazah korban di dalam toren air rumah mereka. Hasil penyelidikan mengungkap penyebab kematian keduanya: pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/3/2025), mengungkapkan detail mengejutkan di balik kasus ini. Ia menjelaskan bahwa Enci dikenal sebagai sosok dermawan yang gemar membantu tetangganya. Kebiasaannya meminjamkan uang kepada tetangga yang membutuhkan, tanpa bunga dan jaminan, menjadi bukti nyata kepedulian sosialnya. Namun, kebaikan hati Enci justru dimanfaatkan oleh pelaku, Febri Arifin (31), yang juga merupakan tetangga korban.
Febri, yang diketahui memiliki beberapa nama alias seperti Ari, Kakang, Jamet, Bebeb, dan Kris Martoyo, telah meminjam uang dari Enci secara berulang sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan total mencapai Rp 90 juta. Keengganan Febri untuk melunasi utangnya diduga menjadi pemicu tindakan brutal tersebut. Menurut keterangan polisi, perselisihan terjadi antara korban dan pelaku karena masalah pembayaran hutang yang hingga akhirnya berujung pada pertengkaran yang bernada kasar. Bukan hanya itu, beberapa bulan sebelum pembunuhan, Febri juga menipu Enci dengan menawarkan skema penggandaan uang, di mana Febri mengklaim mengenal seseorang bernama Kris Martoyo (yang sebenarnya adalah dirinya sendiri) yang dapat menggandakan uang tersebut. Kepercayaan Enci yang begitu besar kepada tetangganya inilah yang justru dimanfaatkan oleh Febri untuk melancarkan aksinya.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah waduk di Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu (9/3/2025) malam, dalam kondisi yang tampak lusuh. Atas perbuatannya, Febri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan. Kasus ini menjadi tragedi yang menyayat hati, menyoroti betapa kebaikan hati dapat dieksploitasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
*Kronologi Singkat: * Sabtu (1/3/2025): Enci dan Eka dibunuh di rumah mereka. * Senin (3/3/2025): Ronny melaporkan kehilangan ibu dan kakaknya. * Kamis (6/3/2025): Jenazah Enci dan Eka ditemukan di toren air. * Minggu (9/3/2025): Febri ditangkap di Banyumas. * Kamis (13/3/2025): Jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat.