Hukum Menunda Mandi Junub Setelah Subuh: Dampaknya terhadap Puasa Ramadan
Hukum Menunda Mandi Junub Setelah Subuh: Dampaknya terhadap Puasa Ramadan
Puasa Ramadan, rukun Islam yang penuh hikmah, menuntut kesucian lahir dan batin. Menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Salah satu aspek penting yang sering dipertanyakan adalah status puasa jika seseorang mengalami hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri di malam hari, dan menunda mandi junub hingga setelah subuh. Apakah hal ini membatalkan puasa?
Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 memberikan izin untuk berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadan. Ayat ini berbunyi:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Setelah berhubungan intim, seseorang berada dalam keadaan hadas besar dan wajib mandi junub untuk menyucikan diri. Namun, praktik menunda mandi junub hingga setelah Subuh sering menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan puasanya.
Menurut mayoritas ulama fiqh dari empat mazhab, sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Muh. Hambali, M.Ag dalam bukunya Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, menunda mandi junub hingga setelah terbit fajar tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Puasa tetap sah meskipun dalam kondisi hadas besar. Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Aisyah dan Ummu Salamah RA:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلْمٍ ثُمَّ يَصُومُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya: "Rasulullah SAW pernah masuk waktu subuh dalam keadaan masih junub yang bukan karena mimpi, kemudian beliau berpuasa." (Muttafaq 'alaih)
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa mandi junub tetap wajib dilakukan secepatnya karena salat Subuh harus dilaksanakan dalam keadaan suci. M. Quraish Shihab dalam M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menekankan pentingnya mandi junub sebelum waktu Subuh berakhir, mengingat kewajiban salat Subuh dalam keadaan suci.
Kesimpulannya, menunda mandi junub setelah Subuh tidak membatalkan puasa, namun kewajiban untuk segera mandi junub setelah memungkinkan tetap berlaku demi menjaga kesucian diri dalam menjalankan ibadah.
Wallahu a'lam.