Pemkot Yogyakarta Siap Fasilitasi Aduan THR, Pengusaha Diminta Bayar H-7 Lebaran

Pemkot Yogyakarta Siap Fasilitasi Aduan THR, Pengusaha Diminta Bayar H-7 Lebaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, dalam rangka memastikan seluruh pekerja di Kota Yogyakarta menerima haknya tepat waktu. Untuk memfasilitasi hal tersebut, Pemkot Yogyakarta telah membuka posko pengaduan THR yang berlokasi di Dinas Sosial, Transmigrasi, dan Ketenagakerjaan (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta. Posko ini akan beroperasi hingga satu minggu sebelum Lebaran.

Wawan Harmawan menekankan komitmen Pemkot Yogyakarta untuk melindungi hak-hak pekerja. Pembukaan posko pengaduan ini merupakan langkah proaktif untuk memberikan akses mudah bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Bagi pengusaha yang terbukti belum membayarkan THR, Pemkot Yogyakarta akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu untuk mengetahui kendala yang dihadapi. Namun, Pemkot Yogyakarta menegaskan akan menindak tegas pengusaha yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan konsultasi terkait permasalahan pembayaran THR. Tion, sapaan akrab Maryustion Tonang, menambahkan bahwa setelah batas waktu seminggu sebelum Lebaran, pengaduan akan ditangani oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Regulasi terkait pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor ?/2/HK.04.00/111/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR satu bulan gaji penuh kepada karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih. Untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Selain THR, juga diatur mengenai Bonus Hari Raya (BHR) dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/111/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. Pemkot Yogyakarta menghimbau kepada seluruh pengusaha untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan kondusif di Kota Yogyakarta. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk memastikan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi seluruh pekerja menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan terkait pembayaran THR. Kerjasama antara Pemkot Yogyakarta dan Pemerintah DIY memastikan penanganan yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul. Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Yogyakarta berharap dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pekerja di Kota Yogyakarta dalam menerima haknya.