Polri Perangi TPPO: 609 Kasus Ditangani, Direktorat Khusus Diformasi
Polri Perangi TPPO: 609 Kasus Ditangani, Direktorat Khusus Diformasi
Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat penanganan 609 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2025, dengan total 1.503 korban dan 754 tersangka yang berhasil ditangkap. Angka ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Kamis (13/3/2025). Meskipun jumlah kasus mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024—di mana tercatat 843 kasus dengan 2.179 korban dan 1.090 tersangka—Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan perlindungan bagi warga negara Indonesia dari kejahatan ini.
Penurunan jumlah kasus TPPO, meski patut diapresiasi, tidak lantas membuat Polri mengendurkan upaya pemberantasannya. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Polri tengah membentuk Direktorat khusus penanganan TPPO dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) di tingkat Polda. Inisiatif ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menumpas praktik TPPO dan TPPA secara menyeluruh. Komjen Wahyu menjelaskan bahwa pembentukan direktorat khusus ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan respons yang lebih cepat dan terintegrasi terhadap kasus TPPO dan TPPA.
"Saat ini sedang digodok untuk membentuk 11 Direktorat TPPO dan TPPA di tingkat Polda," ujar Wahyu. Ia menambahkan bahwa implementasi pembentukan direktorat khusus ini akan dilakukan secara bertahap dengan skema pilot project di 11 Polda terpilih. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan kelancaran operasional direktorat khusus tersebut sebelum diimplementasikan secara nasional. Pembentukan direktorat khusus ini berada di bawah naungan Bareskrim Polri dan diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam memberantas kejahatan yang merugikan banyak korban ini.
Lebih lanjut, Komjen Wahyu menekankan bahwa Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO. Hal ini terlihat dari partisipasi aktif Polri dalam Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-Tindak Pidana Perdagangan Orang yang baru saja diresmikan oleh Menko Polkam Budi Gunawan. Desk ini dibentuk sebagai upaya sinergis untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) dan kasus TPPO setiap tahunnya. Polri, sebagai bagian integral dari desk ini, akan terus berkontribusi aktif untuk memastikan perlindungan dan penegakan hukum yang adil bagi para korban TPPO dan PMI.
Upaya Polri dalam memberantas TPPO tidak hanya fokus pada penindakan hukum saja, tetapi juga meliputi upaya pencegahan melalui program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan adanya Direktorat khusus ini, diharapkan akan tercipta mekanisme yang lebih efektif dalam menangani kasus TPPO, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Langkah-langkah strategis yang diambil Polri dalam penanganan TPPO menandakan komitmen yang kuat dalam melindungi warga negara Indonesia dari kejahatan yang sangat merugikan ini. Dengan adanya koordinasi dan sinergi antar instansi terkait, diharapkan upaya pemberantasan TPPO akan semakin efektif dan mampu memberikan dampak positif yang signifikan dalam mengurangi jumlah kasus di masa mendatang. Keberhasilan ini juga bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan setiap indikasi kejahatan TPPO.