Misteri Kematian Ibu dan Anak di Dalam Toren: Utang Menginspirasi Aksi Keji Pelaku
Misteri Kematian Ibu dan Anak di Dalam Toren: Utang Menginspirasi Aksi Keji Pelaku
Insiden penemuan jenazah TSL (59) dan ES (35) di dalam sebuah toren air di Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis, 6 Maret 2025, telah terungkap sebagai kasus pembunuhan yang menghebohkan. Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap pelaku, Febri Arifin (31), yang ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu, 9 Maret 2025. Penangkapan pelaku yang tampak berpakaian lusuh, disertai penyitaan barang bukti seperti senapan angin dan sepeda motor, semakin memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan yang terencana.
Motif pembunuhan yang terungkap justru mengarah pada permasalahan utang piutang antara pelaku dan korban. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa Febri Arifin telah rutin meminjam uang kepada TSL sejak tahun 2021 hingga 2025. Meskipun terungkap adanya praktik peminjaman uang secara rutin, pihak kepolisian belum merinci jumlah total utang yang belum dilunasi oleh pelaku. Fakta ini menunjukkan adanya hubungan finansial yang bermasalah antara pelaku dan korban yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tragis ini.
Ironisnya, alih-alih melunasi utangnya, Febri justru gelap mata dan nekat mengakhiri hidup TSL dan ES. Kejadian tersebut bermula dari janji Febri yang mengaku memiliki kemampuan supranatural. Ia berdalih memiliki kenalan dukun yang dapat menggandakan uang, dan juga mengaku memiliki kemampuan spiritual untuk menyembuhkan penyakit. Korban, yang tampaknya mempercayai klaim tersebut, menjadi korban penipuan dan manipulasi emosional yang dilakukan pelaku.
Namun, ketidakmampuan Febri dalam menggandakan uang, sebagaimana yang dijanjikannya kepada korban, memicu kemarahan TSL. Amarah dan kecaman dari korban yang merasa ditipu inilah yang menjadi pemicu pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut. Febri yang merasa terpojok dan gagal memenuhi janjinya, akhirnya membunuh TSL dan ES di tempat tinggal mereka. Peristiwa tersebut mengungkapkan betapa rentannya korban terhadap manipulasi dan janji-janji palsu yang ditawarkan pelaku.
Proses penyelidikan berawal dari laporan anak korban, R (32), yang melaporkan kehilangan ibu dan kakaknya sejak Sabtu, 1 Maret 2025. Setelah upaya pencarian tak membuahkan hasil, R kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora pada Senin, 3 Maret 2025. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan kedua korban telah meninggal dunia di dalam toren air rumah mereka. Penemuan mayat tersebut pada pukul 23.40 WIB, Kamis, 6 Maret 2025, menjadi titik awal terkuaknya kasus pembunuhan yang menggemparkan tersebut. Proses penyelidikan dan penangkapan pelaku melibatkan berbagai upaya investigasi dan menunjukkan kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan dan kepercayaan supranatural. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya menyelesaikan masalah keuangan dengan cara yang bertanggung jawab dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kerugian fatal bagi orang lain.
Berikut kronologi singkat kasus ini:
- 2021-2025: Febri Arifin secara rutin meminjam uang kepada TSL.
- 1 Maret 2025: TSL dan ES hilang.
- 3 Maret 2025: R melaporkan kehilangan ibu dan kakaknya ke Polsek Tambora.
- 6 Maret 2025: Jenazah TSL dan ES ditemukan di dalam toren air.
- 9 Maret 2025: Febri Arifin ditangkap di Banyumas.
- 13 Maret 2025: Polisi memberikan keterangan resmi kepada media.