Ahok Bantah Diinterogasi Soal Oplosan Pertamax, Ungkap Investigasi Kasus Korupsi Pertamina Lebih Kompleks
Ahok Bantah Diinterogasi Soal Oplosan Pertamax, Ungkap Investigasi Kasus Korupsi Pertamina Lebih Kompleks
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), memberikan klarifikasi terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina pada Kamis, 13 Maret 2025. Ahok menegaskan bahwa dirinya tidak diinterogasi mengenai isu pengoplosan Pertamax, menyatakan bahwa fokus penyidikan Kejaksaan Agung jauh lebih luas dan mendalam.
"Perihal pengoplosan Pertamax, saya tegaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung sama sekali tidak menanyakan hal tersebut," ujar Ahok kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa investigasi saat ini berfokus pada aspek yang lebih substansial dan kompleks daripada sekadar dugaan pengoplosan bahan bakar. "Jika memang terjadi pengoplosan, dampaknya akan langsung terasa oleh konsumen. Kendaraan akan mengalami masalah, dan protes masyarakat sudah pasti akan membanjiri media. Namun, investigasi ini menyentuh hal yang jauh lebih dalam," tegas Ahok.
Ahok mengakui adanya informasi sensitif terkait kasus ini yang belum dapat diungkapkan kepada publik. Ia menyatakan bahwa detail informasi tersebut baru dapat dibeberkan pada persidangan nanti. "Ada beberapa hal yang saya tidak bisa sampaikan saat ini karena alasan tertentu. Namun, saya yakin tim penyidik akan memaparkan semua bukti dan fakta di persidangan," tambahnya.
Pemeriksaan Ahok berlangsung selama sepuluh jam, dimulai pukul 08.36 WIB hingga 18.31 WIB. Kasus ini melibatkan sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pernyataan Ahok ini menimbulkan spekulasi lebih lanjut mengenai kompleksitas kasus korupsi Pertamina yang sedang diselidiki. Publik menantikan pengungkapan fakta-fakta selanjutnya dalam persidangan mendatang.