Ahok Diperiksa Intensif Seputar Dugaan Korupsi di Subholding Pertamina

Ahok Diperiksa Intensif Seputar Dugaan Korupsi di Subholding Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sepuluh jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Ahok meninggalkan Gedung Kejagung sekitar pukul 18.31 WIB setelah memberikan keterangan kepada tim penyidik.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ahok mengungkapkan rasa terkejutnya atas sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Banyak hal yang ternyata luput dari pengetahuannya terkait operasional anak perusahaan Pertamina. Ia menyatakan, "Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya." Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi celah pengawasan dan transparansi dalam manajemen perusahaan pelat merah tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret sembilan tersangka, enam diantaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Mereka adalah:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejagung menaksir potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemeriksaan intensif terhadap Ahok sebagai saksi kunci diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut kronologi dan jaringan aktor yang terlibat dalam kasus mega korupsi ini dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.