Kemen PPPA Apresiasi Respon Cepat Polri dalam Perlindungan Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Kemen PPPA Apresiasi Respon Cepat Polri dalam Perlindungan Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menekankan pentingnya respons cepat dalam kasus-kasus serupa untuk meminimalisir dampak negatif yang lebih luas pada korban, khususnya anak-anak. Pihak Kemen PPPA secara aktif terlibat dalam proses penanganan kasus ini, memastikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban menjadi prioritas utama.

Nahar menjelaskan bahwa intervensi Kemen PPPA dalam kasus ini difokuskan pada empat pilar utama. Pertama, penanganan cepat untuk mencegah dampak lanjutan dan risiko lebih besar bagi korban anak. Kedua, pendampingan psikologis intensif yang diberikan kepada para korban untuk membantu pemulihan trauma dan kesejahteraan mental mereka. Ketiga, pemenuhan kebutuhan dasar korban, baik fisik maupun psikososial, selama proses pemulihan dan hukum berlangsung. Keempat, jaminan perlindungan dan pendampingan hukum yang komprehensif bagi korban, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses peradilan. Hal ini mencakup memastikan akses mereka ke dukungan hukum yang memadai dan perlindungan dari ancaman atau intimidasi.

Lebih lanjut, Nahar menggarisbawahi apresiasi Kemen PPPA terhadap kecepatan dan efisiensi Polri dalam menemukan dan mengevakuasi para korban. Ia menjelaskan, "Sejak laporan kasus ini muncul pada 24 Februari, kami langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang di NTT. Kecepatan Polri dalam menemukan satu korban di Atambua dan mengevakuasinya ke Kupang, kemudian memberikan pendampingan bersama tim PPA Polda dan UPTD, patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual."

Kemen PPPA memastikan bahwa saat ini ketiganya telah berada dalam keadaan aman dan mendapatkan pendampingan psikososial yang dibutuhkan. Nahar menegaskan bahwa keberhasilan dalam penanganan kasus ini tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada sinergi dan kolaborasi antar lembaga. “Kami berharap seluruh pihak terkait, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga perlindungan anak, terus bekerja sama untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujarnya. Saat ini, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kemen PPPA berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta para korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang mereka butuhkan.

Langkah-langkah yang diambil Kemen PPPA:

  • Penanganan cepat untuk meminimalisir dampak
  • Pendampingan psikologis bagi korban
  • Pemenuhan kebutuhan dasar korban
  • Pendampingan dan perlindungan hukum selama proses hukum

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan perlunya peran aktif semua pihak dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak.